Mata Munarman Ditutup Tangan Diborgol, Eks Petinggi FPI Dijaga Ketat Digelandang ke Kantor Polisi
Tiba di Polda Metro Jaya pentolan FPI Munarman yang ditangkap Densus 88 Antiteror dikawal ketat polisi dengan mata ditutup dan kedua tangan diborgol
TRIBUNBATAM.id - Tiba di Polda Metro Jaya, Munarman yang ditangkap Densus 88 Antiteror dikawal ketat.
Saat turun dari mobil matanya ditutup dan kedua tangannya diborgol pada Selasa (27/4/2021) sore.
Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya kawasan Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.
Saat digelandang petugas ia terlihat menggunakan baju koko berwarna putih dan sarung.
Tak banyak kata yang keluar dari mulutnya saat digelandang menuju ruang tahanan.
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum FPI Munarman.
Pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Nama Munarman juga sudah beberapa kali dikaitkan dalam penangkapan sejumlah teroris.
Namun ia sudah pernah membantah tuduhan itu dan menyatakan dirinya tak terkait dengan hal tersebut.
Baca juga: Munarman Pentolan FPI Ditangkap Densus 88 Antiteror, Dijemput Paksa Petugas Berseragam Lengkap
Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman akan diperiksa terkait penangkapan dan ditemukan sejumlah serbuk dan cairan yang merupakan komponen bahan peledak.
"Saudara M akan diperiksa dan apa yang ditemukan hasil penggeledahan tadi akan dilakukan penelitian dan pemeriksaa oleh puslabfor," ujar Ramadhan di Polda Metro Jaya, Selasa.

Adapun Munarman tiba di rutan Narkoba Polda Metro Jaya bersamaan dengan konferensi pers yang digelar sekitar pukul 19.50 WIB.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebelumnya mengatakan Munarman ditangkap pukul 15.00 WIB.
Munarman diduga terlibat aksi pembaitan di UIN Jakarta dan Makassar, Sulawesi Selatan.
Polisi juga melakukan penggeledahan di bekas kantor sekretariat FPI kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada hari yang sama.
Adapun barang bukti yang didapat di sekretariat FPI, yakni botol-botol berisi serbuk jenis aceton dan cairan triaceton triperoxide (TATP) .
Pengacara: Itu detergen
Tim Hukum eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dari Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) menyebut, bahan berbahaya yang ditemukan di Gedung eks Sekretariat DPP FPI oleh pihak kepolisian adalah detergen dan obat pembersih toilet.
Baca juga: Dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya, Mata Munarman Ditutup Kain Hitam, Tangan Diborgol
"Yang ditemukan polisi itu biasa digunakan untuk program kerja bakti bersih-bersih tempat wudhu dan toilet masjid dan musala," kata Ketua Tim Taktis Hariadi Nasution dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).
Terkait buku-buku yang disita di rumah Munarman, Hariadi menyebut, buku-buku itu merupakan koleksi intelektual yang mengisi perpustakaan Munarman.
Selain itu, Hariadi membantah tuduhan keterlibatan Munarman dengan ISIS.
Ia menyebut, sejak awal ormas FPI secara jelas membantah dengan keras tindakan ISIS dan tidak sesuai dengan yang diyakini oleh kliennya.

"Bahwa klien kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya," kata Hariadi.
Hariadi menyatakan, penangkapan terhadap kliennya menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia.
Menurut dia, penangkapan terhadap Munarman tidak sesuai dengan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," kata Hariadi.
Hariyadi menyatakan bahwa setiap proses penegakan hukum haruslah menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM dan asas hukum.
Baca juga: Biodata Munarman, Pengacara Habib Rizieq Shihab Ditangkap Densus 88
Terlebih, kata dia, Munarman adalah seorang advokat yang merupakan penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Sehingga apabila dipanggil secara patut pun klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut.
Akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap klilen kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan," ujar Hariadi.
Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, seharusnya Munarman mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilihnya sendiri.
Apalagi, ancaman pidana yang dituduhkan terhadap eks Sekum FPI itu adalah di atas 5 (lima) tahun.

"Akan tetapi hingga saat ini kami sebagai kuasa hukum, mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien kami," ucap dia.
"Berdasarkan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi hak asasi klien kami, karenanya kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Republik Indonesia," ujar Hariadi.
* Berita tentang Munarman
* Berita tentang Baiat ISIS
* Berita tentang Pentolan FPI
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)
Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com Kuasa Hukum Munarman: Yang Ditemukan Polisi Itu Detergen, Pembersih Toilet Masjid dan Tiba di Polda Metro Jaya, Mata Munarman Ditutup dan Tangan Diborgol