Munarman Sudah Jadi Tersangka Sejak 20 April 2021, Polisi: Penangkapan Diketahui Keluarga

Sempat protes ketika diamankan Densus 88, Munarman ternyata sudah berstatus tersangka sejak 20 April 2021, penangkapan juga sudah diketahui keluarga.

ist
Pengacara Habib Rizieq Shihab Munarman SH ditangkap dalam dugaan tindak pidana terorisme pada hari ini Selasa (27/4/2021) 

TRIBUNBATAM.id - Mantan Sekretaris Utama Front Pembela Islam (FPI), Munarman sempat protes ketika akan diamankan Densus 88 di kediamannya, Tengerang Selatan, Selasa (27/4/2021).

Ketika penangkapan Munarman, ia sempat mengatakan tidak sesuai hukum.

Namun akhirnya Munarman dibawa Densus 88 ke Rutan Polda Metro Jaya di hari yang sama.

Sampai di Rutan Polda Metro Jaya, terlihat mata Munarman ditutup kain hitam dan tangan diborgol.

Penangkapan Munarman ini diduga berhubungan dengan baiat ISIS di Makassar dan Medan.

Namun diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Sosok Munarman yang Ditangkap Densus 88, Ternyata Dekat dengan Alm Taufik Kiemas Semasa Hidup

Munarman sudah ditetapkan jadi tersangka dari tanggal 20 April 2021 sesuai dengan surat penetapan.

Selanjutnya polisi mengeluarkan surat perintah dan pemberitahuan penangkapan bertanggal 27 April 2021.

"Penetapan Saudara M sebagai tersangka tentu melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Dia menjelaskan, Munarman disangka melanggar Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka Munarman telah disampaikan ke Kejaksaan RI.

Selain itu, surat perintah penangkapan dan pemberitahuan penangkapan telah disampaikan kepada keluarga Munarman.

"Jadi disampaikan dan diterima serta ditandatangani. Artinya penangkapan Saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," tuturnya.

Sementara itu, hingga saat ini belum ada surat perintah penahanan terhadap Munarman.

Baca juga: Apa Itu Praperadilan? Diajukan Pengacara Munarman untuk Membebaskannya dari Penangkapan

Baca juga: Jejak Munarman, Eks Aktivis YLBHI hingga Jadi Pentolan FPI dan Sosok Kepercayaan Rizieq Shihab

Munarman masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Penyidik Densus 88 belum mengeluarkan surat perintah penahanan," ujar Ramadhan.

Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.

Penangkapan eks Sekretaris Umum FPI itu disebut terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.

Munarman kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Munarman Berstatus Tersangka Sejak 20 April 2021"

Artikel ini telah terbit di Tribunwow.com dengan judul Munarman Berstatus Tersangka sejak 20 April 2021, Polisi: Penangkapan Diketahui Pihak Keluarga

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved