PENERTIBAN TAMBANG PASIR DI BINTAN

BREAKING NEWS - Polres Bintan Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Desa Gunung Kijang

Satreskrim Polres Bintan turun ke lokasi setelah mendapatkan informasi tambang pasir ilegal yang sebelumnya pernah ditertibkan kembali beroperasi

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Satreskrim Polres Bintan tertipkan tambang pasir ilegal di Kampung Banjar Rt 01/ Rw 01 Desa Gunung Kijang,Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan,Jumat (30/4/2021). 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Satreskrim Polres Bintan menertibkan tambang pasir ilegal yang kembali beroperasi di Kampung Banjar Rt 01/ Rw 01 Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Jumat (30/4/2021).

Dari hasil pantauan Tribunbatam.id di lokasi, Unit Satreskrim Polres Bintan langsung turun ke lokasi setelah mendapatkan informasi tambang pasir ilegal yang sebelumnya pernah ditertibkan kembali beroperasi.

Tiba di lokasi, pihak kepolisian terlihat menyisir sejumlah lokasi untuk mencari mesin yang digunakan menyedot pasir.

Pihak kepolisian juga tampak memasang garis polisi di titik tambang pasir.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa mesin dan pipa yang digunakan untuk saluran penyedot pasir..

Hingga berita ini di turunkan pihak kepolisian masih bekerja menyisir lokasi. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Bintan

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved