Eks Ibu Bupati Sri Wahyumi Naik Darah Ditangkap Lagi padahal Baru Beberapa Jam Bebas
Baru saja menghirup udara segar, Sri Wahyumi Manalip kembali ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
TRIBUNBATAM.id - Baru saja menghirup udara segar, Sri Wahyumi Manalip kembali ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Eks Bupati Kepulauan Talaud ini syok dengan penetapan tersangka yang kedua kalinya.
Sri Wahyumi Maria Manalip ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan Korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
"Perkara ini adalah kali kedua SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) ditetapkan sebagai tersangka," kata Karyoto, Kamis malam, dilansir dari Kompas.com.
"Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan," ucap dia.
Terkait penetapan tersangka dalam perkara kedua, KPK menahan Sri Wahyumi.
Ia ditahan dalam hitungan jam setelah dibebaskan dari Lapas Wanita Klas II-A Tangerang terkait kasus pertamanya.
Menurut pihak KPK, Sri Wahyumi bebas dari penjara pada Rabu (28/4/2021) malam.
Bupati Talaud periode 2014-2019 itu sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang terkait kasus kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
Eksekusi dilakukan Jaksa KPK dengan menjebloskan Sri Wahyumi ke Lapas pada 26 Oktober 2020, atau setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri terhadap vonis kasusnya.
Dalam putusannya, MA memotong hukuman mantan politikus PDI Perjuangan itu dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.
Lebih jauh, Karyoto menyampaikan bahwa KPK menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017 setelah melalui proses penyelidikan.
KPK telah mengumpulkan berbagai informasi dan data hingga terpenuhi bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka.
"Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka," kata Karyoto.
Selama proses penyidikan, Karyoto menyebut, KPK telah memeriksa 100 orang saksi dan menyita berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/30-4-2021-bupati-talaud-sri-wahyumi-maria-manalip.jpg)