Sabtu, 16 Mei 2026

KKB Papua Termasuk Terorisme, Densus 88 Anti Teror Tunggu Instruksi Kapolri Bantu Satgas Nemangkawi

Pemberantasan KKB di Papua kini juga menjadi tanggung jawab Detasemen Khusus 88 Antiteror.

Tayang:
kompas.com
Illustration of Detachment 88 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua termasuk terorisme.

Hal itu seperti yang diungkapkan pemerintah melalui Kemenko Polhukam.

Pemerintah resmi menetapkan KKB di Papua sebagai teroris.

Pemberantasan KKB di Papua kini juga menjadi tanggung jawab Detasemen Khusus 88 Antiteror.

Seperti diketahui Densus 88 Anti Teror memang khusus ditugaskan untuk menghancurkan setiap jenis tindak pidana terorisme yang ada di Indonesia.

"Densus 88 Antiteror Polri itu diciptakan sebagai Satsus kontra terorisme yang tentunya memiliki kemampuan untuk mengumpas setiap aktifitas terorisme di tanah air.

Artinya tugas Densus itu untuk menumpas aktivitas terorisme," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Kehebatan Pasukan Setan Pemburu KKB Papua, Tak Terlihat hingga Ahli Eksekusi Musuh

Baca juga: KKB Papua Kelompok Teroris, 400 Pasukan Setan Yonif 315/Garuda Siap Memburu

Dijelaskan Ahmad, pernyataan KKB Papua sebagai kelompok terorisme secara tidak langsung penanganan operasinya turut melibatkan Densus 88.

"Kami contohkan, seperti penanganan pelaku-pelaku teroris di Poso, Sulawesi Tengah, Mujahidin Indonesia Timur.

Densus 88 dilibatkan di dalam membantu Satgas Operasi Tinombala maupun Satgas Operasi Madago Raya," jelasnya.

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. (Fb TPNPB)

Nantinya, kata dia, Densus 88 masih tengah menunggu perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Densus baru bisa bergerak setelah mendapatkan intruksi.

* Penyebutan KKB Sebagai Teroris untuk Mengefektifkan Penegakan Hukum

Sementara itu Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bahwa keputusan pemerintah menggolongkan KKB sebagai organisasi/individu teroris diambil dengan pertimbangan yang matang.

Keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan masukan dan analisis dari berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar pemerintah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved