Siapa Bayar Zakat Fitrah Ketika Anak Sudah Bekerja? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya

Bagaimana hukum jika seorang anak telah bekerja dan siapa yang harus membayar zakat fitrah?

Kolase TribunStyle
Siapa Bayar Zakat Fitrah Ketika Anak Sudah Bekerja? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya 

TRIBUNBATAM.id - Zakat Fitrah merupakan zakat yang hukumnya wajib dikeluarkan bagi setiap muslim di bulan Ramadhan.

Zakat fitrah muncul ketika memasuki akhir bulan Ramadhan.

Zakat fitrah dilakukan untuk menyempurnakan ibadah puasanya.

Tak hanya itu, zakat fitrah dilakukan untuk mensucikan harta.

Zakat Fitrah juga merupakan salah satu perintah rukun Islam, sehingga hukumnya wajib.

Terkait zakat fitrah, muncul beberapa pertanyaan.

Termasuk bagaimana hukum jika seorang anak telah bekerja dan siapa yang harus membayar zakat fitrah, apakah orang tuanya atau dirinya sendiri?

Adapun syarat-syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah, yaitu:

1. Beragama Islam

2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan, pada hari raya dan malamnya.

3. Masih hidup sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan atau menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal, walaupun hanya sesaat.

Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya mengenai hal tersebut.

Menurut UAS

Dalam akun Youtube-nya, Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan bahwa jika seorang anak belum akil baliq maka orang tuanya yang harus mengeluarkan zakat fitrah untuk anak tersebut.

“Jika anak ini sudah dewasa, sudah akil baligh, sudah bekerja, sudah mampu, sudah punya gaji maka dia bayarlah sendiri zakat-nya,” terang UAS.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved