KKB PAPUA
Makna KKB Papua Organisasi Teroris, Densus Bisa Tangkap Pendukung di Medsos seperti Veronica Koman
Makna dari pemerintah menyatakan KKB Papua organisasi teroris yakni melibatkan Densus 88 untuk menumpas, bisa menangkap pendukung di medsos
TRIBUNBATAM.id - Apa makna bagi warga setelah pemerintah menyatakan KKB Papua sebagai organisasi teroris?
Setidaknya ada tiga konsekwensi akan muncul setelah pemerintah menyatakan KKB Papua sebagai organisasi teroris.
Tiga konsekwensi itu seperti disampaikan oleh Peneliti terorisme UI Ridlwan Habib.
Ia mengatakan, Pertama, ujung tombak penanganan adalah Polri dalam hal ini adalah Densus 88.
Selain itu, para pelaku dihukum menggunakan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018.
Dalam operasi penegakan hukum terhadap terorisme, kata Ridlwan, Polri bisa meminta bantuan TNI, bahkan pasukan khusus TNI.
Baca juga: 400 Pasukan Setan Diterjunkan Tumpas KKB Papua hingga ke Hutan Belantara, Dari Manakah Mereka?
"Namun perlu segera ada Perpres TNI mengatasi terorisme sebagai payung hukum dan bisa segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi," kata Ridlwan ketika dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (30/4/2021).
Konsekuensi kedua, kata dia, adalah penyebutan secara spesifik kelompok terorisme di Papua berdasarkan pimpinan mereka.
"Jangan sampai salah menyebut sebagai kelompok teroris Papua karena akan membuat marah warga Papua lain yang tidak mendukung. Sebut saja nama kelompoknya misalnya kelompok teroris Lekagak Telenggen , kelompok teroris Goliat Tabuni, kelompok teroris Kely Kwalik, dan seterusnya," kata Ridlwan yang merupakan alumni S2 Intelijen UI tersebut.

Konsekuensi ketiga, kata dia, Densus 88 bisa menangkap siapa saja yang setuju, atau mendukung aksi bersenjata di Papua.
Termasuk, kata dia, mereka yang mendukung di medsos.
Baca juga: KKB Teroris Papua Segera Tamat? Prajurit TNI Pilihan Tiba di Lokasi Persembunyian KKB
"Misalnya Veronika Koman selama ini mendukung KKB di Twitter, bisa ditangkap atas dugaan terorisme sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018," kata Ridlwan.
"Misalnya di Yogya, di Surabaya, kalau ada indikasi kelompok itu mendukung KKB sekarang bisa dihukum dengan Undang-Undang terorisme," kata dia.
Ridlwan mengatakan dengan demikian perlu dipikirkan masifnya penangkapan, termasuk kapasitas penjara yang digunakan nanti.
"Pergantian istilah menimbulkan konsekuensi serius yang harus disiapkan pemerintah," kata Ridlwan.