Sosok Aiptu Tomi, Target Asli Sate Beracun, Penyidik Terbaik Mantan Pacar Tersangka

Inilah Sosok Aiptu Tomi, Target Asli Sate Beracun, Penyidik Terbaik Mantan Pacar Tersangka

ISTIMEWA
Inilah Sosok Aiptu Tomi, Target Asli Sate Beracun, Penyidik Terbaik Mantan Pacar Tersangka 

Garam kristal tak berwarna yang terlihat mirip dengan gula, dan sangat larut dengan air.

Menurut Wachyu, racun jenis ini mematikan, terlebih dikonsumsi dalam jumlah besar.

Dr G Widiartana SH MHum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) mengatakan kasus ini pada dasarnya sudah masuk pembunuhan berencana.

"Setiap pembunuhan dengan racun dapat dipastikan merupakan pembunuhan berencana," katanya kepada Tribun Jogja, Sabtu (1/5/2021).

Ia menjelaskan, hal itu lantaran ada jeda waktu yang cukup banyak antara niat dengan pelaksanaan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang.

Ditanya mengenai hukuman apa yang bakal diterima pelaku, Widiartana menambahkan, pelaku bisa saja dihukum mati.

"Ancaman sanksinya maksimal pidana mati," tambah anggota Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia (APVI) itu.

Widiartana mengatakan, ancaman hukuman itu sudah dirumuskan dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Jika ada banyak hal yang meringankan, bisa saja hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 20 tahun," tandasnya.

Kronologi

Menurut penuturan Bandiman, saat tengah beristirahat di sekitar Masjid daerah Gayam, Yogyakarta, dia didatangi perempuan muda yang memintanya mengantarkan paket takjil.

Dari pengakuannya, perempuan itu berciri-ciri masih muda, berkulit putih, dengan tinggi sekitar 160 cm dan mengenakan baju berwarna krem.

"Dia mengatakan bahwa tidak punya aplikasi, dan meminta mengirimkan paket takjil ke seseorang bernama Tomi di daerah Kasihan, Bantul," ujarnya saat ditemui
Selasa (27/4/2021).

Bandiman pun menyanggupi permintaan tersebut.

Perempuan itu pun menanyakan berapa tarif untuk mengantarkan paket berisi sate dan snack tersebut.

"Saya minta Rp 25 ribu, lalu saya dikasih Rp 30 ribu. Saya juga minta nomor HP orang yang dituju.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved