BATAM TERKINI
Ditpolairud Polda Kepri Tangkap Kapal Bermuatan Ilegal di Tanjung Uma Tujuan Karimun
Hasil pemeriksaan Ditpolairud Polda Kepri, terdapat 30 koli barang campur tanpa dilengkapi kepabeanan dari kapal motor di Tanjung Uma Batam.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Satu unit kapal di perairan Tanjung Uma, Kota Batam, Provinsi Kepri ditanggap personel Ditpolairud Polda Kepri.
Kapal motor tersebut ditangkap karena diduga mengirim barang tanpa dilengkapi dokumen.
Kapal motor tersebut diketahui akan berlayar dari Batam dengan tujuan Kabupaten Karimun.
Dirpolairud Polda Kepri melalui Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nurochman Nulhakim mengatakan, terdapat 30 koli barang berbagai jenis tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.
"Sebelumnya kami memeriksa nakhoda kapal motor tersebut berinsial Fnl.

Dari hasil pemeriksaan, kapal mengangkut barang tanpa memiliki dokumen alias ilegal," ungkapnya saat dihubungi, Selasa (6/5/2021).
Tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa oleh personel Ditpolairud Polda Kepri diserahkan ke Bea Cukai Batam.
NARKOBA Rp17 Miliar Disimpan Dalam Tabung Gas
Ditjen Bea Cukai sebelumnya menggagalkan upaya penyelundupan sabu dan pil happy Five senilai Rp 17 miliar.
Barang-barang haram tersebut dibawa oleh KM Tohor Jaya, dan ditangkap di sekitar perairan Pulau Burung pada Selasa, (27/4/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kronologi dan upaya penangkapan bermula dari adanya informasi tim Bea Cukai Riau yang mengindikasikan adanya rencana pengiriman paket barang terlarang.
Diinformasikan barang-barang tersebut akan dikirim menggunakan kapal kayu dari Batu Pahat, Johor, Malaysia dengan tujuan Sungai Guntung, Riau.
Setelah dilakukan pengolahan oleh Direktorat P2 Bea Cukai Pusat, informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Bea Cukai Kepri agar dapat disusun rencana penangkapan.
Baca juga: Ditpolairud Polda Kepri ke Tanjunguncang, Sita Suku Cadang Mobil Bekas saat Patroli
Baca juga: Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Bermuatan Ratusan Karpet Ilegal Senilai Rp 4,17 M

Bea Cukai Kepri kemudian menugaskan 5 unit kapal patroli untuk melakukan pencegatan.
Pada Selasa, (27/4/2021) dinihari pukul 02.50 WIB, tim mulai melihat kapal kayu yang diduga sebagai pembawa paket, tim langsung memberikan isyarat berhenti dan nahkoda pun menghentikan kapal tersebut, tim patroli kemudian naik ke atas kapal untuk mengadakan pemeriksaan.
Karena kondisi di tengah laut yang tidak ideal untuk dilakukan pemeriksaan kapal secara detail, tim diinstruksikan untuk membawa kapal ke dermaga Bea Cukai Kepri.
Sesampainya di dermaga, pemeriksaan dilanjutkan.
Pemeriksaan membuahkan hasil, ketika pada Rabu, (28/4/2021) sekitar pukul 10.30, tim menemukan 2 buah tabung gas ukuran 14 kg yang mencurigakan.
"Sindikat penyelundup selalu melakukan improvisasi dalam setiap aksinya. Modus penyelundupan kali ini tergolong unik. Dengan harapan dapat mengelabui petugas, barang haram dimasukkan ke dalam tabung gas yang telah dimodifikasi,” ujar Agus Yulianto, Kakanwil DJBC Khusus Kepri Sabtu (1/5/2021).
Dikatakannya, modifikasi tabung gas tersebut dilakukan, sehingga sekilas tabung gas nampak normal dan disamarkan sebagai persediaan untuk keperluan memasak.
Untuk lebih menampakkan kesan normal, penempatannya pun dicampur dengan tabung gas lain.
Namun, atas kejelian petugas, akhirnya modus tersebut dapat diketahui.
Sebelum dibongkar, 2 tabung tersebut dicek X-ray untuk dapat diperkirakan bentuk isi di dalamnya.
Petugas curiga, ketika hasil image X-ray memperlihatkan adanya benda dengan bentuk menyerupai kotak-kotak di dalam tabung gas tersebut.

Setelah dicek X-ray, dilakukan uji pengendusan oleh K-9 yang didatangkan dari Bea Cukai Batam.
Hasil pengendusan menambah kecurigaan petugas, karena anjing pengendus menunjukkan reaksi menemukan zat tertentu.
Sambil disaksikan oleh para Anak Buah Kapal (ABK), 2 tabung gas tersebut kemudian dibongkar.
Dari pembongkaran didapat 17 bungkusan dengan berat total sekitar 17 kg, dan 4 bundel barang berupa pil sebanyak 1.000 butir.
Setelah dilakukan penelitian, barang yang terdapat dalam 17 bungkusan diketahui sebagai Sabu, dan Pil jenis happy Five.
Untuk pengembangan lebih jauh, pada Rabu (28/4/2021) dilaksanakan pemeriksaan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap ABK dan barang bukti.
Pemeriksaan bersama dilakukan untuk mengetahui pemilik sebenarnya serta metode mereka dalam melakukan transaksi.
Selain itu juga digali keterangan lain yang dapat membantu petugas untuk dapat mengungkap serta memotong mata rantai sindikat penyelundupan narkoba.
Hal tersebut sejalan dengan semangat sinergi dalam penanganan kasus narkoba.
Lebih lanjut, KM. Tohor Jaya dan 5 orang ABKnya beserta barang bukti diserahterimakan kepada BNN.
Mereka diduga telah melanggar UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU No. 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.
“Peredaran narkotika dan psikotropika ilegal merupakan musuh bersama seluruh komponen bangsa. Sudah tidak terhitung jumlahnya generasi bangsa ini yang menjadi korban, baik secara kesehatan fisik maupun mental.
Belum lagi dari segi ekonomi. Oleh sebab itu, Bea Cukai Kepri selalu berkomitmen untuk dapat memberi kontribusi untuk menghentikan peredaran ilegalnya,” tutup Agus. (TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam