Senin, 11 Mei 2026

Kabar Novel Baswedan Diberhentikan dari KPK, Firli Bahuri Angkat Bicara

Selain Novel Baswedan, nama-nama yang dikabarkan akan diberhentikan dari KPK di antaranya, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, Dire

Tayang:
TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Kabar Novel Baswedan Diberhentikan dari KPK, Firli Bahuri Angkat Bicara. Foto: Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Santer kabar penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan diberhentikan per Juni 2021.

Selain Novel Baswedan, nama-nama yang dikabarkan akan diberhentikan dari KPK di antaranya, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo serta seluruh kasatgas dari internal KPK.

Menyikapi kabar tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim belum mengakses data hasil tes wawasan kebangsaan para pegawainya.

Sehingga Firli belum bisa menyampaikan hasilnya. 

"Hasil tes wawasan kebangsaan diterima Sekjen dari BKN tanggal 27 April 2021 dan sampai sekarang belum dibuka," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021).

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan termasuk puluhan pegawai diisukan tidak lolos tes wawasan kebangsaan sebagai salah satu syarat alih status pegawai ke aparatur sipil negara (ASN).

Imbas tidak lolos tes wawasan kebangsaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Novel Baswedan dan puluhan pegawai tersebut dikabarkan akan diberhentikan dengan hormat, per 1 Juni 2021. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun terdapat 75 pegawai lembaga antirasuah yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan. 

"(sekitar) 70-80 enggak lolos," kata sumber internal KPK

Kasus Novel Baswedan Dimediasi

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke Polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut sudah diterima oleh bareskrim mabes Polri.

Namun arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nantinya kasus UU ITE akan dilakukan mediasi.

Surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang teknis penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mulai berlaku.

Polri juga langsung menerapkan instruksi itu kepada kasus yang tengah ditangani penyidik.

Baca juga: Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim, Deputi KPK Irjen Karyoto Pasang Badan: Dia Itu Anggota Saya

Baca juga: Aparat Jangan Keterlaluan Ungkapan Novel Baswedan soal Kematian Ustaz Maaher, Isyarat Apa?

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved