Habis Sunda Empire Terbitlah Negara Sunda Nusantara Berpusat di Depok, Ini Sosok Sang Kaisar

Viral kemunculan negara Kekaisaran Sunda Nusantara berkantor di Depok, Jawa Barat

Facebook/Kompas.com
Polisi memberhentikan dan menilang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam Rusdi Karepesina ditilang polisi, ngaku merupakan negara Kekaisaran Sunda Nusantara.(Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya) 

TRIBUNBATAM.id - Rusdi Karepesina, pengemudi mobil Pajero berpelat SN 45 RSD yang mengaku sebagai Jenderal Pertama Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara menjelaskan perbedaannya dengan kelompok Sunda Empire.

Dikatakan Rusdi, Negara Kekaisaran Sunda Nusantara berkantor di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.

Negara itu dipimpin seorang Panglima yang disebutnya sebagai Panglima Majelis Agung Archipelago.

”Kami itu enggak ada kaisar. Adanya Pemimpin Panglima Tertinggi MASA,” kata Rusdi saat dihubungi, Kamis (6/5/2021).

”Kantornya di Tangerang tapi sudah ditarik di rumah pimpinan kita di Depok. Kalau mau datang ke sana saja di Jalan Ciliwung, Depok," kata Rusdi.

MASA sendiri dikatakan Rusdi merupakan singkatan dari Majelis Agung Sunda Archipelago.

Ia menyebut kekaisaran ini memiliki jumlah anggota yang terbilang banyak.

Bahkan ditaksir jumlahnya mencapai ribuan.

Rusdi juga menegaskan bahwa Kekasairan Sunda Nusantara berbeda dengan kelompok Sunda Empire.

”Kita enggak heboh-heboh kayak Sunda Empire, kita enggak kayak gitu, enggak pernah rapat-rapat, enggak pernah juga, pada saat ada perintah pimpinan ayo ke sini, cuma lewat surat menyurat saja," tuturnya.

Kekaisaran Sunda Nusantara menjadi perbincangan setelah polisi menilang sebuah mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor pelat SN 45 RSD warna biru di ruas Jalan Tol Cawang.

Saat itu Rusdi Karepesina selaku pengemudi justru memberikan STNK terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara ketika dimintai dokumen oleh petugas.

Polisi lantas menilang Rusdi.

Alasannya, Rusdi tak memiliki STNK dan penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai ketentuan.

Atas pelanggaran itu, Rusdi dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 288 dan 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal menyebut ada tiga jenis pelanggaran yang ditemukan pada kasus ini.

"Pertama nomor polisinya sendiri, kemudian yang kedua yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan STNK asli, kemudian yang ketiga tidak bisa menunjukkan SIM pada saat kita tanyakan," kata Akmal saat dihubungi, Kamis (6/5/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved