Mulai Oktober 2021, Singapura Terbitkan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun

Sebelum 2005 Singapura pernah memiliki paspor masa berlaku 10 tahun namun, dikurangi tahun 2005 menjadi 5 tahun saat dikenalkan paspor biometrik

Penulis: Mairi Nandarson | Editor: Mairi Nandarson
gov.sg
Ilustrasi paspor Singapura 

SINGAPURA, TRIBUNBATAM.id - Mulai Oktober 2021, Singapura akan menerbitkan Paspor dengan masa berlaku 10 tahun.

Singapura akan menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun untuk pengajuan mulai 1 Oktober 2021.

Sebelumnya, masa berlaku Paspor Singapura hanya 5 tahun.

Dikutip dari Channel News Asia, Paspor Singapura yang akan berlaku selama 10 tahun, diberlakukan untuk permohonan yang diajukan mulai Oktober 2021.

Hal itu disampaikan Imigrasi Singapura atau Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Tekan Penyebaran Virus, Singapura Perketat Aturan pada 8-30 Mei, Pertemuan Maksimal 5 Orang

Peningkatan masa berlaku berlaku untuk warga negara Singapura berusia 16 tahun ke atas yang mengajukan aplikasi paspor pada atau setelah 1 Oktober.

"Ini akan mengurangi frekuensi perpanjangan paspor dan menawarkan kenyamanan yang lebih besar bagi warga Singapura," kata ICA dalam rilis persnya.

Bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun, masa berlaku paspor akan tetap lima tahun.

"Karena fitur wajah anak-anak berubah lebih cepat, memperbarui paspor mereka setiap lima tahun akan memungkinkan foto di paspor mereka diperbarui lebih sering, yang akan meminimalkan masalah identifikasi saat melalui imigrasi," kata badan tersebut.

Biaya aplikasi paspor tidak akan berubah menjadi S $ 70.

Untuk aplikasi yang diajukan secara langsung di misi luar negeri Singapura, akan dikenakan biaya yang setara dengan S $ 80 dalam mata uang asing.

Baca juga: Singapura Kembali Perketat Aturan, Pendatang Wajib Karantina Selama Tiga Pekan

ICA: Teknologi Biometrik Telah Stabilisasi

Sebelum tahun 2005 Singapura pernah memiliki paspor dengan masa berlaku 10 tahun.

Namun, masa berlaku paspor Singapura dikurangi pada tahun 2005, menjadi lima tahun, dengan diperkenalkannya paspor biometrik.

Paspor biometrik memasukkan microchip tertanam yang berisi informasi biometrik pemegang paspor, seperti pengenal wajah dan sidik jari.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved