LEBARAN 2021
Penegasan Larangan Mudik, Tidak Hanya Tingkat Provinsi Juga Berlaku di Wilayah Aglomerasi
Setelah melakukan pertimbangan, Pemerintah bersama Satgas Penanganan Covid-19 akhirnya resmi melarang segala apapun bentuk kegiatan mudik.
TRIBUNNEWS.COM - Tidak adanya izin bagi pemudik, walaupun itu hanya dalam bentuk lokal.
Tidak hanya lintas provinsi, mudik lintas kabupaten Kota juga tidak diperbolehkan.
Sejalan dengan keputusan pemerintah, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menegaskan tidak ada izin untuk segala bentuk kegiatan mudik.
Tak hanya mudik lintas provinsi, Wiku juga melarang masyarakat melakukan mudik meski hanya lingkup lokal.
Dikutip dari ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (7/5/2021), hal tersebut disampaikan Wiku dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (6/5/2021).
"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, Saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik."
"Baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku.
Diketahui, mengacu pada Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah telah memberlakukan larangan perjalanan mudik selama 6-17 Mei 2021.
Sebelumnya, pemerintah masih memberikan izin perjalanan dalam skala wilayah kecil yang diberi istilah sebagai "mudik lokal".
Namun, hal tersebut tidak mendapat persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19.
Setelah melakukan pertimbangan, Pemerintah bersama Satgas Penanganan Covid-19 akhirnya resmi melarang segala apapun bentuk kegiatan mudik.
Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya transmisi virus Covid-19.
Meski dilarang, Wiku menjelaskan kegiatan lain selain mudik dalam lingkup wilayah aglomerasi masih tetap diizinkan.
Hal ini sesuai aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PPKM Mikro yang sudah diberlakukan sebelumnya.
Misalnya melalui pembatasan kapasitas dan jam operasional yang diberlakukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/presiden-joko-widodo-jumat-3152019-meninjau-arus-mudik-lebaran-di-stasiun-senen-jakarta.jpg)