Menilik Besaran THR Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin, Berapa Nominalnya?
Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tu
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Menjelang hari raya Idul Fitri, masyarakat khususnya pegawai akan menerima tunjangan hari raya (THR).
THR ini biasanya diberikan menjelang datangnya hari lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pun meminta kepada perusahaan untuk memenuhi hak karyawan tersebut.
Memasuki masa rentang waktu H-7 Lebaran, Kementerian Ketenagakerjaan ingin memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Menaker Ida Fauziyah, meminta para Gubernur, Walikota, dan Bupati untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk.
"Kita konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR," kata Ida dalam siaran pers, Jumat (7/5/2021).
Sementara itu, selain pegawai swasta dan pegawai negeri sipil yang mendapatkan THR.
Presiden dan Wakil Presiden juga akan mendapatkan THR tahun ini.
Aturan pemberian THR terhadap Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, komponen THR presiden dan wakil presiden yang termasuk dalam kategori pejabat negara, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Diketahui, tahun lalu, presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, hingga PNS golongan I dan II tidak mendapatkan THR.
Kala itu, pemerintah sedang menghemat anggaran yang sebagian besar dialokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Situasi kali ini berbeda dengan Lebaran tahun lalu.
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tahun ini akan menerima tunjangan hari raya (THR).
Lantas berapa besaran THR Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin?
Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Mengenai gaji pokok, untuk presiden dan wakil presiden aturannya tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Pada pasal 2 ayat (1) aturan tersebut dijelaskan, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara, gaji pokok wakil presiden yakni empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Untuk diketahui, gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Jumlah tersebut merupakan nominal gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Dengan demikian, maka gaji presiden adalah sebesar enam kali Rp 5.040.000 per bulan, sementara untuk wakil presiden sebesar empat kali Rp 5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.
Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan (berapa gaji presiden).
Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.
Dengan demikian, besaran THR Jokowi dan Ma'ruf Amin adalah sekitar Rp 62.740.000 dan Rp 42.160.000.
Baca juga: Anda Pensiunan ASN atau Ada Keluarga? Tetap Menerima THR 2021 Ini & Ini Cara Menghitungnya
Gaji Ke-13
Selain THR, tahun ini, pejabat negara hingga PNS juga akan menerima gaji ke-13.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, waktu pembayaran gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri akan dilakukan pada bulan Juni mendatang.
"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani.
Sama seperti THR, petunjuk teknis mengenai pencairan gaji ke-13 juga tertuang dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni:
1. PNS dan CPNS
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat Negara.
Baca juga: Berapa THR Presiden, Menteri, & DPR RI Tahun Ini? Berikut Jawabannya
Di dalam PMK dijelaskan, THR dan gaji ke-13 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
Rincian komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya
THR dan gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:
1. 80 persen dari gaji pokok PNS
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
4. Tunjangan umum
THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
1. pensiun pokok
2. tunjangan keluarga
3. tunjangan pangan dalam bentuk uang tambahan penghasilan
Demikian rincian THR dan gaji ke-13 yang akan diperoleh oleh PNS dalam waktu dekat ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tahun Ini Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat THR, Berapa Nominalnya?
(Kompas.com/Mutia Fauzia)