Berapa THR Presiden, Menteri, & DPR RI Tahun Ini? Berikut Jawabannya
Seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat level presiden, menteri hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mendapat THR
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menjelaskan, seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat level presiden, menteri hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mendapat tunjangan hari raya atau THR tahun ini.
"Semua dapat tahun ini," kata Isa singkat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/4/2021).
• THR 2021 - Ketua Apindo Batam Dorong Pengusaha Bayar Penuh THR Pekerja Sebelum Lebaran

Lanjut Isa, pihak-pihak yang mendapat THR ini juga terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang diteken langsung oleh Sri Mulyani pada 28 April 2021.
Aturan PMK tersebut menjelaskan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021.
• THR PNS hingga TNI/Polri Cair Mulai H-10 Lebaran 2021
Selain PNS, PPPK, pensiunan, penerima pensiun, dan TNI/Polri, pasal 3 aturan tersebut merinci THR dibayarkan kepada beberapa pihak.
Pihak yang dimaksud, antara lain, wakil menteri, staf khusus di lingkungan K/L, hakim ad hoc, pimpinan BLU, lembaga penyiaran publik, menteri, dan pejabat pimpinan tinggi.

Kemudian presiden dan wakil presiden, ketua MPR, wakil ketua MPR, anggota MPR, ketua DPR, wakil ketua DPR, anggota DPR, jajaran MA, jajaran MK, jajaran Komisi Yudisial, jajaran BPK, ketua dan wakil ketua KPK, duta besar, dan pejabat negara lain.
• THR PNS segera Cair, Badan Keuangan Daerah Anambas Tunggu PMK dan Perbup Anambas
"Sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis aturan tersebut.
Nantinya, THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.

THR dan gaji ketiga belas bagi calon PNS terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum. Komponen THR yang diterima pensiunan masih sama, namun bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.

Dalam penghitungan THR ini, pemerintah tidak memasukkan tukin (tunjangan kinerja), tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan tunjangan lainnya.
THR bakal diberikan mulai H-10 Lebaran hingga H-5 Lebaran.
(*/tribunbatam.id)
BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS
Baca Juga Berita lain tentang THR
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden, Menteri, hingga Anggota DPR Dapat THR Lebaran Tahun Ini "