Berapa THR Presiden, Menteri, & DPR RI Tahun Ini? Berikut Jawabannya

Seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat level presiden, menteri hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mendapat THR

kompas.com
Illustration of Rupiah and US Dollar 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menjelaskan, seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat level presiden, menteri hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mendapat tunjangan hari raya atau THR tahun ini.

"Semua dapat tahun ini," kata Isa singkat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/4/2021).

THR 2021 - Ketua Apindo Batam Dorong Pengusaha Bayar Penuh THR Pekerja Sebelum Lebaran

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (YouTube Sekretariat Kabinet RI)

Lanjut Isa, pihak-pihak yang mendapat THR ini juga terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang diteken langsung oleh Sri Mulyani pada 28 April 2021.

Aturan PMK tersebut menjelaskan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021.

THR PNS hingga TNI/Polri Cair Mulai H-10 Lebaran 2021

Selain PNS, PPPK, pensiunan, penerima pensiun, dan TNI/Polri, pasal 3 aturan tersebut merinci THR dibayarkan kepada beberapa pihak.

Pihak yang dimaksud, antara lain, wakil menteri, staf khusus di lingkungan K/L, hakim ad hoc, pimpinan BLU, lembaga penyiaran publik, menteri, dan pejabat pimpinan tinggi.

Ketua DPR RI, Puan Maharani
Ketua DPR RI, Puan Maharani (RIBUNKALTIM.CO/AMIRUDDIN)

Kemudian presiden dan wakil presiden, ketua MPR, wakil ketua MPR, anggota MPR, ketua DPR, wakil ketua DPR, anggota DPR, jajaran MA, jajaran MK, jajaran Komisi Yudisial, jajaran BPK, ketua dan wakil ketua KPK, duta besar, dan pejabat negara lain.

THR PNS segera Cair, Badan Keuangan Daerah Anambas Tunggu PMK dan Perbup Anambas

"Sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis aturan tersebut.

Nantinya, THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN)

THR dan gaji ketiga belas bagi calon PNS terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum. Komponen THR yang diterima pensiunan masih sama, namun bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.

Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian (Istimewa)

Dalam penghitungan THR ini, pemerintah tidak memasukkan tukin (tunjangan kinerja), tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan tunjangan lainnya.

THR bakal diberikan mulai H-10 Lebaran hingga H-5 Lebaran.

(*/tribunbatam.id)

BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS

Baca Juga Berita lain tentang THR

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden, Menteri, hingga Anggota DPR Dapat THR Lebaran Tahun Ini "

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved