TNI-Polri Tangkap Hidup-hidup Victor Yeimo Buronan Paling Dicari di Papua

Yeimo, akhirnya ditangkap di Jayapura, Papua, Minggu (9/5/2021). Victor Yeimo merupakan buron yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi

ist
Victor Yeimo 

PAPUA, TRIBUNBATAM.id - Buro paling dicari TNI-Polri Victor Yeimo, akhirnya ditangkap di Jayapura, Papua, Minggu (9/5/2021).

Terkait hal ini, Kepala Satgas Operasi Nemangkawi Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan informasi mengenai penangkapan tersebut.

"Iya benar, Victor Yeimo ditangkap pukul 19.15 WIT di Jayapura," kata Iqbal kepada Kompas.com di Timika.

Iqbal menuturkan, Victor Yeimo merupakan buron yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi sejak 2019 lalu.

Saat itu, Victor terlibat dalam kasus kerusuhan di Papua.

Saat ini Victor Yeimo tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Papua, Kota Jayapura.

"Victor Yeimo aktor kasus kejahatan keamanan negara, yaitu kerusuhan Papua tahun 2019," kata Iqbal.

Baca juga: Kapolda Papua Blak-blakan: Tidak Ada Pasukan khusus Datang ke Papua

Sosok Victor Yeimo

Dilansir dari papuansbehindbars.org, Victor Yeimo, lahir di 1983, adalah aktivis pro-kemerdekaan danmemegang jawatan Sekretaris Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

KNPB muncul sekitar tahun 2008 sebagai organisasi penyelenggara demonstrasi massa di sekitar Papua Barat menuntut referendum mengenai status politik Papua Barat.

KNPB juga mendukung prakarsa International Parliamentarians dan International Lawyers for West Papua (IPWP dan ILWP).

Dari permulaan penubuhannya, beberapa anggota  KNPB terkemuka telah ditangkap. Pada tanggal 3 Desember 2008, Buchtar Tabuni ditangkap atas perannya merencanakan demonstrasi pada tanggal 16 Oktober pada tahun itu.

Tidak lama kemudian Sebby Sambom ikut ditangkap. Pada tanggal 3 April 2009, Mako Tabuni, Yance Mote dan Serafin Diaz ditangkap berkaitan dengan demonstrasi pada tanggal 10 Maret.

Baca juga: KBB Papua Bukan Malah Mundur, Tembaki Kantor Bupati Buat Warga, TNI-Polri Panik

Meskipun kedua demonstrasi berlangsung secara damai, kesemua yang ditangkap dituduh makar dan penghasutan di bawah Pasal 106 dan 160 KUHP Indonesia.

Kasus Buchtar Tabuni adalah yang pertama untuk sampai ke pengadilan.  

Walaupun beliau diputuskan tidak bersalah atas tuduhan makar, divonis dengan penghasutan. Nampaknya lasus ini telah digunakan sebagai preseden di mana kehakiman menjatuhkan hukuman sama dalam empat kasus yang lain.

Pada saat penangkapannya, Yeimo adalah Wakil Sekretaris Umum KNPB.

Baca juga: Tim Futsal Kepri Bidik Emas di PON XX Papua Meski Anggaran Terbatas

Menurut sebuah artikel di situs web Papua Post, Yeimo telah di daftar sebagai orang yang dikehendaki oleh pihak kepolisian sejak Mei 2009.

Sekelompok mahasiswa telah melaporkan bahwa pada tanggal 18 April, rumah keluarganya di Nabire digerebek dan tiga anggota keluarganyaditangkap dan diinterogasi seluruh malam oleh polisi yang mencari informasi tempat beradanya.

Akhirnya pada 21 Oktober 2009 Yeimo ditangkap di sebuah hotel di Abepura oleh anggota polisi dalam operasi sweeping yang tidak ada keterkaitan dengan kegiatan politik.

Baca juga: Cara KKB Papua Bakar Sekolah dan Puskesmas Dibongkar Polisi, Ternyata Ini Alasan Mereka

Yeimo didakwa atas partisipasinya dalam demonstrasi KNPB pada Maret 2009.

Menurut sebuah laporan dari sidang pengadilan yang dilaporkan di surat kabar Bintang Papua, ia dituduh atas sebab berteriak “Papua!” di mana kerumunan menjawab “Merdeka!”, langsung “Otonomi Khusus!” di mana orang banyak berteriak “Tidak!”, dan “Referendum!” yang disambut dengan respon “Ya!”.

Baca juga: Cerita Mantan Anggota KKB Papua yang Pilih Kembali ke Indonesia: Jadi Anggota KKB Hanya Ditipu

Mantan Narapidana

Ditahan 22 Oktober 2009 lalu. Didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 106 dan 160 KUHP. Majelis hakim memvonis dia 3 tahun penjara.

Selama beberapa tahun, Yeimo telah ditargetkan oleh polisi karena keterlibatannya dengan KNPB dan pimpinannya dalam demonstrasi damai.

Penangkapannya yang terakhir pada 13 Mei 2013 ketika dia berusaha untuk bernegosiasi dengan polisi untuk memperbolehkan demonstrasi, yang diselenggarakan oleh koalisi kelompok HAM dan organisasi masyarakat sipil, untuk berlangsung.

Tujuan demonstrasi itu dalah untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas kebrutalan polisi dalam menanggapi acara peringatan Mei 1.

(*/tribunbatam.id)

BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS

Baca Juga Berita lain tentang OPM

Baca Juga Berita lain tentang PAPUA

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas Nemangkawi Tangkap Victor Yeimo, Buron Kerusuhan di Papua"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved