Sosok Hendrik Leatomu, Koordinator Debt Collector yang Hadang Anggota TNI, Kini Memohon Ampun
Hendrik, koordinator debt collector memohon ampun dan ungkap penyesalan karena menghadang anggota TNI Serda Nurhadi
PT. Anugrah mendapatkan kuasa dari Clipan Finance.
“Lalu dari perusahaan tersebut, memberikan kuasa kepada saudara HL. Lalu HL memberitahukan kepada rekan-rekannya (para tersangka) untuk membantu proses penarikan,” ujar Nasriadi.
Menurut Nasriadi, para pemimpin dari kelompok debt collector ini ialah HL.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat rekaman video yang viral, satu unit Iphone 6S, tujuh pasang baju, celana, dan helm yang digunakan oleh para tersangka, tiga motor, visum korban, mobil Mobilio no polisi B 2683 BZK warna putih, dan surat kuasa penarikan mobil dari Clipan Finance kepada PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya.
Penyidik Polres Metro Jakarta Utara kemudian memeriksa para debt collector.
Ancaman hukuman penjara untuk para debt collector tercantum pada pasal 335 ayat (1) dan Pasal 53 Jo 365 KUHP.
“Pasal (yang disangkakan) 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan Pasal 53 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” ujar Nasriadi. (tribunjakarta k hasjanah/gerald leonardo)
BACA BERITA LAIN TRIBUN BATAM DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terancam 9 Tahun Bui, Debt Collector Pengadang Anggota TNI: Saya Menyesal, Kelalaian Kita Sendiri