SOSOK Victor Yeimo Otak Pelaku Kerusuhan Papua, DPO Selama 2 Tahun dan Kini Ditangkap Polisi
Victor Yeimo alias Victor Frederik Yeimo yang merupakan buron kasus kerusuhan di Papua tahun 2019. Dirinya sudah menjadi DPO oleh kepolisian sejak tah
TRIBUNBATAM.id |PAPUA - Sosok Victor Yeimo alias Victor Frederik Yeimo akhirnya ditangkap aparat kemanan setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) semenjak 2019 lalu.
Diketahui, Victor Yeimo alias Victor Frederik Yeimo adalah sosok orang yang paling dicari.
Karena selama ini, dirinya merupakan orang yang menyebabkan Papua menjadi ricuh dengan sejumlah aksi adu dombanya.
Satgas Operasi Nemangkawi berhasil meringkus Victor Yeimo alias Victor Frederik Yeimo yang merupakan buron kasus kerusuhan di Papua tahun 2019.
Victor ditangkap di Abepura, di Jayapura, Papua pada Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 19.15 WIT.
Baca juga: Pedofilia Ditangkap Polisi Karena Lakukan Pencabulan terhadap 35 Anak, Alasan Pelaku Mengerikan
Baca juga: Siapa Harun Al Rasyid? Penyelidik KPK Pimpin OTT Bupati Nganjuk, Disebut Tak Lolos TWK
"Satgas Gakkum Nemangkawi berhasil menangkap DPO aktor kerusuhan Papua 2019. Victor Yeimo. Ditangkap hari ini 9 Mei 2021 jam 19.15 WIT di Jayapura," jelas Kasatgas Humas Ops Nemangkawi, Kombes Pol Iqbal Alqudusy Minggu (09/05/21).
Di mana Victor berperan dalam melakukan gerakan makar dan menyiarkan berita atau informasi yang beropetensi memicu kericuhan di masyarakat.
"Kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap," terang Kasatgas Humas Ops Nemangkawi.
Selain itu, Perwira Menengah Divisi Humas Polri menuturkan Vicktor juga turut terlibat dalam gerakan yang terlingkup pada suatu penghasutan untuk melakukan suatu kejahatan dan atau pembakaran, pencurian dengan kekerasan sampai membawa senjata tajam tanpa izin.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam rumusan pasal 106 jo pasal 87 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1), (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 66 UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau 187 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 KUHP ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Sosok Victor Yeimo Aktor Kerusuhan di Papua, Ternyata Juga Pelaku Penghasutan Kejahatan
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Victor Yeimo, Aktor Kerusuhan di Papua Ini Ditangkap, Rupanya Juga Pelaku Penghasutan Kejahatan