Victor Yeimo Otak Kerusuhan Papua Diringkus, DPO 2 Tahun Kapolda Sebut 'Biar Sampai Tua di Penjara'
Victor Yeimo yang dikenal sebagai orator ulung yang jadi biang kerusuhan di Jayapura pada 29 September 2019 silam berhasil diringkus di Jayapura
TRIBUNBATAM.id - Orator ulung yang kerap menyampaikan provokasi soal Papua Barat berhasil diringkus polisi.
Berlabel DPO selama 2 tahun sejak 2019 silam, Victor Yeimo yang menjabat Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) diringkus di Kota Jayapura pada Ahad (9/5/2021) malam.
Victor Yeimo yang menjadi borunan ternyata tak hanya tersandung satu kasus, tetapi ada beberapa lainnya.
Adapun tahun 2019 silam, Victor Yeimo jadi salah satu biang kerusuhan Jayapura pada 29 September 2019.
Usau kerusuhan itu ia diketahui sempat melarikan ke Papua Nugini (PNG) dan di Jayapura cukup lama.
"Masih diperiksa sama penyidik, tapi tadi malam dia sudah sampaikan dia sudah dari September 2020 di sini (Jayapura)," ujar Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, di Jayapura, Senin (10/5/2021).
Menurut dia, Victor Yeimo tidak hanya tersandung satu kasus, tetapi ada beberapa masalah lainnya.
Baca juga: Siapa Sebenarnya Victor Yeimo? Buronan Paling Dicari TNI-Polri di Tanah Papua
Hanya saja, Fakhiri belum menyebut kasus-kasus apa yang terkait Victor Yeimo.
"Kami sedang menggali semua laporan polisi yang ada, nanti proses tetap berjalan sesuai masing-masing LP, biar saja dia sampai tua di penjara," kata dia.
Diketahui, Victor Yeimo ditangkap oleh personel Satgas Nemangkawi di Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada minggu sekitar pukul 19.05 WIT.

Usai ditangkap, ia digelandang polisi ke Mapolda Papua untuk diperiksa.
Saat ini, Victor Yeimo ditahan di Markas Brimob Kotaraja.
Victor merupakan orator dan koordinator dalam sejumlah aksi di Papua.
Pada kerusuhan bulan September 2019, Victor diduga melakukan tindak pidana makar.
Kala itu ia dituduh menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 87 KUHP atau Pasal 110 KUHP.