IDUL FITRI 2021
Panduan Sholat Idul Fitri 1442 H dari Kemenag, Khutbah Secara Singkat Paling Lama 20 Menit
Kementerian Agama (Kemenag) juga telah menerbitan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H/2021 M saat pandemi.
TRIBUNBATAM.id - Kementerian Agama (Kemenag) juga telah menerbitan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H/2021 M saat pandemi.
Tak seperti tahun-tahun sebelum wabah Covid-19 menyerang, Ramadhan dan Lebaran tahun 2020 dan 2021 sangat berbeda.
Pemerintah pun mengeluarkan serangkaian aturan untuk menghalau penularan wabah corona.
Seperti disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pelaksanaan Salat Idul Fitri 2021 di masjid hanya boleh untuk daerah berzona hijau dan kuning.
Hal ini disampaikan dalam rapat virtual bersama setingkat menteri yang dipimpin Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Efendi.
"Salat Idul Fitri di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dapat dilakukan di rumah masing-masing," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/5/2021), dikutip dari laman Kemenag.go.id.
"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan musala, hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak yang berwenang," jelasnya.
Dengan demikian umat Islam yang berada di zona merah dan oranye harus melaksanakan Salat Idul Fitri 2021 di rumah masing-masing.
Baca juga: Doa Akhir Ramadhan Sambut Idul Fitri 1 Syawal 1442 H

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling.
Takbiran cukup dilaksanakan secara terbatas di masjid dan musala, maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan, atau dapat melakukan takbir secara virtual.
Panitia salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
"Pemerintah juga menyarankan untuk tidak melakukan open house. Lakukanlah silaturahmi bersama keluarga terdekat saja," kata Menag dilansir dari Tribunnews.com berjudul Panduan Sholat Idul Fitri 2021 dari Kemenag, Salat di Masjid Hanya untuk Zona Hijau dan Kuning.
Baca juga: Kartu Lebaran Digital untuk Ucapan Selamat Idul Fitri 1442 H, Dikirim via WhatsApp
Pelaksanaan Idul Fitri 2021 harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.
2. Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarsaf dan antarjemaah.