Sebar Hoaks Hina Presiden Jokowi, Pria Tanjungpinang Ditangkap Polda Kepri
Pria asal Tanjungpinang ini diciduk Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri karena menyebar berita hoaks tentang Presiden Jokowi.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Thom Limahekin
Editor: Thomm Limahekin
BATAM, TRIBUNBATAM.id- Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan seseorang berinisial MK.
Sebab, oknum tersebut menyebarkan berita hoaks dan bermuansa sara melalui media sosial Twitter.
Informasi seputar penangkapan itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam siaran pers, Kamis (13/05/2021) pagi.
Menurut Harry, MK ditangkap lantaran membuat postingan berupa konten berita hoaks serta sara tentang Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Harry menerangkan, awalnya pelaku membuat postingan berupa konten yang diunggah pada 8 Mei 2021, pukul 15.43 WIB.
Baca juga: Heboh Pesan WhatsApp Pembagian Donasi Dari Pemkab Lingga, Neko Wesha Pawelloy: Hoaks
Akun twitter MK diberi nama @MustafaKamalN13 dan akun twitter tersebut terpantau baru dibuat pada Maret 2021.
"Di dalam unggahannya pelaku membagikan dan menyebarkan berita hoaks serta sara tentang Presiden Republik Indonesia Joko Widodo," ujar Harry.
Setelah mengetahui hal tersebut, Tim Teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan.
Tidak memerlukan waktu lama, pelaku diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang .
Dia kemudian dibawa Ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: HEBOH Kabar Ferry Berhenti Beroperasi, Kadishub Lingga: Hoaks
"Barang Bukti yang diamankan adalah 1 unit handphone, SIM Card, akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku dan Kartu Identitas diri pelaku," kata Harry.
Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)
Berita terkait hoaks
Berita terkait Presiden Jokowi
Berita terkait Polda Kepri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1305_batam-pelaku-penyebar-hoaks-ditangkap-polda-kepri-2.jpg)