BATAM TERKINI

LANGGAR Protokol Kesehatan, 7 Tempat Usaha di Batam Kena SP 1

Akibat melanggar protokol kesehatan, 7 tempat usaha di Batam kena Surat Peringatan (SP) 1 oleh Tim Satgas Penanganan covid-19.

TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nur Fadillah
Akibat melanggar protokol kesehatan, 7 tempat usaha di Batam diberi peringatan tertulis atau Surat Peringatan (SP) 1 oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Sabtu (16/5/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id – Akibat melanggar protokol kesehatan, 7 tempat usaha di Batam diberi peringatan tertulis atau Surat Peringatan (SP) 1 oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Sabtu (16/5/2021).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam, Salim mengatakan, patroli pengawasan ini dilakukan di 11 tempat usaha.

Akan tetapi, 3 tempat usaha hanya diberikan imbauan saja dan satu tempat usaha lainnya sudah mendapati Surat Peringatan (SP) 2.

“Patroli terakhir dilakukan malam minggu lalu. (Tapi) Malam hari raya juga,” ujar Salim kepada TRIBUNBATAM.id, Senin (17/5/2021).

Ia menegaskan, patroli gabungan untuk menindak tegas tempat usaha yang bandel ini akan dilakukan rutin.

Pasalnya, penanganan terhadap pandemi Covid-19 di Batam menjadi atensi serius tim satuan tugas. Apalagi sejumlah kecamatan sudah berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

“Sanksi yang diberikan sesuai pelanggaran. Kalau sudah dua kali melanggar, kami beri SP 2. Kalau sudah tiga kali melanggar, sanksinya bisa denda atau penutupan sementara,” ungkap Salim.

Baca juga: Jumlah Investor Saham dan Pasar Modal Naik, BEI Kepri Ajak Milenial Berinvestasi

Oleh sebab itu, Salim pun mengimbau agar masyarakat dan pelaku usaha tetap patuh dan sadar dalam menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas.

“Jangan karena ada pengawasan saja, tetapi harus muncul kesadaran di dalam diri masing-masing. Sehingga upaya menekan jumlah pasien dapat berhasil,” pesannya.

Salim membeberkan, tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan ini didominasi oleh warung kopi (coffee shop). Rata-rata, pengunjung di sana tidak menjaga jarak aman atau cenderung berkerumun.

Seperti, Labers Coffee Mitra 2, Tore Japanese Eatery Coffee Batam Centre, Hakirin Caffee Mitra 2, Cheryl Coffee and Toast Mitra 2, Station Nagoya, Warung Aceh 99, Nagoya Food Court, dan POM Coffee Room Baloi.

“POM Coffee yang sudah dua kali teguran,” tegas Salim.

Sementara itu, tiga tempat usaha hanya diberikan imbauan untuk terus memperketat protokol kesehatan. Ketiganya adalah Linggo Seafood di Windsor, Warung Sambal Niken Nagoya, dan A2 Windsor.

"Nanti beberapa hari ke depan akan dilakukan lagi," tutup Salim. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nurfadillah)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved