BATAM TERKINI

LARANGAN Mudik Berakhir, Calon Penumpang Padati Pelabuhan Ferry Telaga Punggur Batam

Sehari setelah pencabutan larangan mudik, masyarakat Kepri mulai memadati pelabuhan Ferry Telaga Punggur Batam.

TRIBUNBATAM.id/Alamudin
Sehari setelah pencabutan larangan mudik, masyarakat Kepri mulai memadati pelabuhan Ferry Telaga Punggur Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id -  Sehari setelah pencabutan larangan mudik, masyarakat Kepri mulai memadati pelabuhan Ferry Telaga Punggur Batam.

Pantauan Tribun Batam di pelabuhan Ferry Telaga Punggur pada Selasa (18/5/2021) masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke Tanjungpinang, Tanjunguban, Lingga memadati terminal keberangkatan pelabuhan Ferry Telaga Punggur.

Para calon penumpang tersebut memadati pelabuhan karena sebelum melakukan perjalanan wajib menunjukkan surat kesehatan. 

Di pelabuhan Ferry Telaga Punggur juga telah menyediakan tes GeNose sehingga masyarakat yang belum memiliki Keterangan negatif Covid19 melakukan antrian untuk tersebut.

Dari informasi yang di himpunan Tribun Batam jadwal keberangkatan Ferry di pelabuhan Telaga Punggur juga masih melihat jumlah penumpang.

Keberangkatan pertama Ferry pada hari ini pada pukul 8:30 WIB dimana yang biasa pukul 07:30 WIB.

Masyarakat yang usai melakukan tes GeNose  atau telah memiliki surat keterangan sehat langsung memasuki ruang tunggu keberangkatan dengan sebelumnya di validasi petugas KKP.

Petugas satgas Covid 19 tampak beberapa kali mengatur barisan antrian agar tidak terjadi penumpukan, dengan meminta masyarakat untukenjaga jarak.

Tetapi sayangnya, setelah petugas meninggalkan tumpukan penumpang kembali terjadi. 

Sebelumnya Gubernur Kepri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 453/SET-STC19/IV/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kepri.

Dalam surat edaran terbaru mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 Masyarakat di dalam provinsi Kepri yang akan melakukan perjalanan dikhususkan bagi yang memiliki keperluan mendesak seperti keperluan pekerjaan atau mengunjungi keluarga yang meninggal dunia dan lainnya.

Aturan tersebut telah berakhir pada Senin 17 Mei kemaren dan untuk itu pemerintah provinsi Kepri mengeluarkan surat edaran terbaru yakni SE: 496/SET-STC19/V/2021 perubahan atas Surat Edaran sebelumnya.

Dalam surat edaran terbaru  Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan antar kabupaten kota di Kepri  wajib menunjukkan surat keterangan sehat, seperti surat negatif Rapidtest Antigen, surat Negatif GeNose atau surat negatif Swab PCR.

Gubernur Keluarkan Aturan Baru

Mengingat pesatnya angka pertumbuhan masyarakat Kepri yang terpapar positif kasus Covid-19 hingga menduduki posisi ke empat nasional, Gubernur Ansar Ahmad akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) NOMOR: 469/SET-STC19/V/2021.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved