Pasangan Selingkuh Dapat Karma, Berujung Dipengadilan dan ini Hukumannya

Pasangan selingkuh akhirnya mendapat karma, dapat hukuman dari pengadilan dan malu seumur hidup

Editor: Eko Setiawan
Tribun Manado
Ilustrasi selingkuh 

TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Kasus Perzinaan yang dilakukan oleh dua pasangan selingkuh berakhir di Persidangan.

Mereka mendapatkan hukuman sesuai perlakuan yang dilakukannya.

Dianggap terbukti melakukan perzinahan, terdakwa JP dan PM  dituntut empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/5/2021).

"Kami menuntut kedua terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara,” kata JPU Chandra, di luar ruang sidang usai membacakan tuntutan, Selasa (18/5/2021).

Dalam sidang yang digelar secara tertutup tersebut, jaksa menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1huruf a KUHP.

Mengutip dakwaan JPU Chandra Naibaho, bahwa terdakwa PM yang masih berstatus suami korban dan JP yang masih berstatus istri orang itu, awalnya berkenalan di sebuah gym.

Keduanya pun berlanjut saling bertukar nomor ponsel.

Komunikasi intens yang dilakukan membuat hubungan mereka semakin dekat. Keduanya juga sering janjian untuk bertemu dan makan bersama.

"Pada Agustus 2017, kedua terdakwa memutuskan berpacaran. Saat itu, PM menyadari bahwa dirinya masih terikat pernikahan dengan berinisial AP (saksi korban) sesuai Kutipan Akta Perkawinan Kota Medan Nomor 527/2008," ujar JPU.

PM juga menyadari bahwa JP sudah menikah. 

Tak lama, korban AP mengetahui hubungan keduanya. Korban pun sempat menegur JP karena menjalin hubungan terlarang tersebut.

Ketika ditegur, JP berjanji tidak akan berhubungan lagi dengan PM. Namun tanpa diketahui korban, keduanya masih tetap menjalin hubungan. Bahkan, pada Oktober 2017, keduanya pergi ke Malaysia dan tidur bersama di dalam satu kamar.

"Pada Oktober 2017, keduanya pergi ke Malaysia dan tidur bersama dalam satu kamar. Di kamar itu, PM dan JP melakukan hubungan badan layaknya suami istri," kata JPU Chandra.

Lanjut dikatakan JPU, puncaknya pada, 11 September 2020, kedua terdakwa menginap di sebuah hotel di Medan dan melakukan hubungan suami istri.

Lalu pada 19 September 2020, ketika kedua terdakwa berada di hotel lainnya di Medan, saksi korban yang merupakan istri JP, datang ke lokasi sehingga terjadi keributan yang membuat JP pergi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved