Tampang Muka Dukun Diduga Hasut Ortu Bocah A Buat Merukiah, Pilu Anaknya Dikira Kemasukan Genderuwo

Polres Temanggung pun terus mendalami kasus dugaan pembunuhan terhadap bocah A.

Instagram.com/@lambe_turah dan Facebook
Tampang Muka Dukun Diduga Hasut Ortu Bocah A Buat Merukiah, Pilu Anaknya Dikira Kemasukan Genderuwo 

"Dugaan awal sementara, orangtua korban mau melakukan tindakan itu atas pengaruh bujuk rayu H, yang dikenal sebagai orang "pintar" atau dukun.

Saat itu kondisi A diyakini nakal, lalu H mengatakan "wah, anak itu dihinggapi dunia lain"," jelas Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi di Mapolres Temanggung, Selasa (18/5/2021).

Korban Ditenggelamkan Hingga Tewas

Bocah A yang menjadi korban rukiah orangtuanya, ditenggelamkan hingga meninggal dunia.
Bocah A yang menjadi korban rukiah orangtuanya, ditenggelamkan hingga meninggal dunia. (Facebook)

Ritual ruwat yang diminta H, lanjut AKBP Benny Setyowadi, adalah dengan menenggelamkan korban di bak mandi hingga akhirnya meninggal dunia.

Orangtua korban yang juga diduga dibujuk B, melakukan aksi sadis itu pada bulan Januari 2021.

"Orangua korban, disuruh H, juga B, agar korban diruwat, caranya dengan ditenggelamkan. Itu motif sementara," jelas Benny.

Dikatakan AKBP Benny Setyowadi, hingga saat ini polisi masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan pembunuhan tersebut.

Polisi juga terus menggali informasi dari para saksi di sekitar TKP.

Sejauh ini polisi juga belum dapat mengungkap hasil otopsi jasad korban oleh tim Kedokteran Polisi (Dokpol) Polda Jateng.

"(Hasil otopsi) masih digarap, mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya akan kita sampaikan," ucapnya.

Baca juga: 3 Gadis Tak Sadar Bersamaan Digerayangi Dukun Palsu, Baru Sadar Dicabuli Setelah Pelaku Pergi

Baca juga: Fantasi Liar Dukun Cabul, Cabuli 3 Gadis ABG Sekaligus, Digerayangi dan Diminta Pegang Mr P

Benny menegaskan, pasal yang disangkakan untuk kasus ini adalah UU nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 huruf c dan Pasal 80 Subsider Pasal 44 UU nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRD), ditambah Pasal 338 KUHP.

"Pasal yang kita kenakan berlapis, ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar," sebutnya.

Pada kesempatan itu, AKBP Benny Setyowadi meminta masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas lingkungan masing-masing dan tidak mudah terpengaruh dengan hal buruk yang sampai menimbulkan korban.

"Tolong betul-betul dipikir ulang kalau ada nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Kalau pun ada kenakalan anak pasti ada cara pembenahan, bukan dengan KDRT," tegas AKBP Benny Setyowadi.

Mayatnya Disimpan Sejak 4 Bulan Lalu

Kasus dugaan pembunuhan terhadap bocah A di Temanggung, Jawa Tengah.
Kasus dugaan pembunuhan terhadap bocah A di Temanggung, Jawa Tengah. (Instagram.com/@lambe_turah dan Facebook)
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved