Ahok hingga Raffi Ahmad Disentil Rizieq Shihab Dalam Pledoi, Nangis Sebut Indonesia Negara Tercinta

Sejumlah nama tokoh nasional termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan artis Raffi Ahmad disentil Rizieq Shihab saat membacakan pledoi di PN Jaktim

Live Kompas.com
Ahok hingga Raffi Ahmad Disentil Rizieq Shihab Dalam Pledoi, Nangis Sebut Indonesia Negara Tercinta. Habib Rizieq Shihab sidang virtual 19 Maret 2021 

TRIBUNBATAM.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab 2 tahun penjara, dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim.

Rizieq Shihab dianggap melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntut jaksa dalam sidang Senin (17/5/2021), diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) pun membaca pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Ia sempat menangis ketika membacakan pledoi dan bercerita tentang pengasingannya di Arab Saudi dan tak bisa pulang ke Indonesia.

Rizieq mengaku tetap berusaha untuk pulang bahkan beberapa kali meminta bantuan kepada badan intelijen dan pihak kerajaan Arab Saudi.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Vonis Rizieq Shihab Sesuai Tuntutan, Yakin Sangkaan ke Eks Pimpinan FPI Tepat

Dirinya menangis saat mengatakan soal Indonesia merupakan negara tercintanya, menjadi tempat berjuang membela agama.

Bahkan dirinya mengaku siap menghadapi risikonya.

"Karena Indonesia adalah Tanah Air kami dan negeri kami tercinta, serta medan juang kami untuk membela agama, bangsa dan negara.

Apa pun risikonya," katanya dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa kepada dirinya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021)
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa kepada dirinya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021) (tribunnews)

Singgung Ahok, Jokowi hingga Raffi Ahmad

Dalam Pledoi yang dibacakannya, Rizieq Shihab sempat menyinggung soal aktivitas-aktivitas yang menurutnya juga melanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Dirinya bermaksud membandingkan kasus yang menjerat dirinya dengan para pejabat, tokoh, hingga artis di Indonesia yang tidak dilakukan tindak pidana.

Diberitakan Tribunnews, nama-nama tersebut yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jendral TNI (Purn) Moeldoko, hingga Raffi Ahmad.

Baca juga: Biodata Munarman, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ditangkap Densus 88, Mantan Sekretaris Umum FPI

"Andaikata benar pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pelanggaran prokes adalah kejahatan prokes, maka berarti para pelanggar prokes di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali, semuanya adalah penjahat, termasuk semua tokoh nasional, mulai dari artis hingga pejabat, termasuk menteri dan presiden," tutur Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021), dikutip dari Tribunnews.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved