Hubungan Terlarang, Pria di Bintan Nodai Anak Tiri Selama 4 Tahun
M, pria di Bintan melakukan hubungan terlarang terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur sejak 2017 lalu hingga 2021
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Tak hanya di Anambas, kasus ayah tiri tega menodai putrinya juga terjadi di Bintan.
M, warga Tanjunguban kini berurusan dengan polisi karena mencabuli anak yang tinggal bersamanya. Diketahui korban saat ini masih berusia 16 tahun.
Hubungan terlarang itu sudah dilakukan M selama empat tahun. Persisnya sejak 2017 lalu hingga terungkap pada tanggal 18 Mei 2021 kemarin.
M dilaporkan ayah kandung korban ke polisi setelah mendapat kabar mengejutkan dari putrinya.
"Setelah kita mendapatkan laporan dari ayah korban, kita melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti terkait kasus tersebut," ucap Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono, Jumat (21/5/2021).
Seusai melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban, pihaknya menjemput M, ayah tiri korban.
"Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat dimintai keterangan. Setelah diungkap, akhirnya pelaku mengakui melakukan perbuatannya sejak 2017 hingga 2021,” tuturnya.
Hubungan terlarang itu pertama kali dilakukan tersangka saat kondisi rumah sedang sepi dan ibu korban tidak berada di rumah.
Saat itulah pelaku beraksi dan memaksa putri tirinya untuk berhubungan badan di bawah ancaman.
Setelah kejadian pertama, ulah pelaku semakin menjadi-jadi.
Perbuatan tersangka pernah diketahui istrinya, namun saat itu ibu korban tak bisa berbuat apa-apa. Hanya bisa marah.
"Jadi korban ini selalu dapat ancaman dari ayahnya jangan memberitahu ibu kandungnya. Karena korban sudah tidak tahan lagi, sehingga korban melapor kepada ayah kandungnya," jelasnya.
Pelaku kini sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara.
Akibat perbuatannya, M dikenakan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan pemberatan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 K.U.H.Pidana (perbuatan berulang) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga.
Dinodai hingga Hamil
Sementara itu, kasus ayah tiri menodai putrinya di Anambas, akhirnya diekspose Polres Anambas, Jumat (21/5/2021).
Saat konferensi pers itu, tersangka DN (43) dihadirkan polisi di halaman Mako Polres Anambas.
Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Rifi Hamdani Sitohang mengatakan, pelapor dalam kasus ini yakni ibu korban, yang tak lain istri tersangka DN.
Terungkapnya kasus pencabulan berawal dari kecurigaan ibu korban melihat perubahan sikap dan tubuh anaknya yang masih berusia 12 tahun.
"Perut anaknya terlihat membesar. Kemudian ibu korban bertanya, apa yang terjadi," ujar Rifi.
Baca juga: Pria di Anambas Rayu dan Nodai Siswi SD hingga Hamil: Kamu Cantik, Saya Suka Kamu
Baca juga: Siswi SD di Anambas Dinodai Ayah Tiri hingga Hamil 8 Bulan, Korban Masih 12 Tahun
Hingga akhirnya terungkap korban dalam kondisi hamil 8 bulan dan pelakunya DN.
Tak terima dengan kejadian yang dialami putrinya, ibu korban melapor ke polisi.
Sat Reskrim dalam hal ini melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memperoleh alat bukti yang cukup. Setelah itu menangkap DN.
Dari keterangan tersangka kepada polisi, dia tergiur dengan kemolekan tubuh anak tirinya yang semakin beranjak dewasa.
Kemudian pelaku memainkan tipu daya dengan membujuk rayu korban hingga akhirnya terjadi hubungan terlarang.
"Saat itu pelaku melihat korban selesai mandi. Pelaku mencoba merayu korban dengan mengatakan korban sudah dewasa, semakin hari semakin cantik," tuturnya.
DN mengaku sudah melakukan hubungan terlarang dengan anak tirinya sebanyak 4 hingga 6 kali. Pencabulan pertama terjadi pada Oktober 2020.
Akta kelahiran dan pakaian korban menjadi barang bukti dalam kasus ini.
Sementara itu, atas perbuatannya, DN dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 dan pasal 82 ayat 1 dan 2, UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Pelaku Rayu Korban: Kamu Cantik
Sebelumnya diberitakan, perbuatan bejat DN (43) kepada anak tirinya cukup menggemparkan masyarakat Kepulauan Anambas.
Bagaimana tidak, remaja putri 12 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu harus menanggung bebannya, kini korban tengah hamil 8 bulan.
Kapolsek Palmatak, Iptu Ridwan mengatakan saat ini pelaku telah diamankan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, DN sudah melakukan aksi bejatnya sejak Oktober 2020 silam.
Kepada polisi, DN mengaku sudah mencabuli korban sebanyak empat kali.
"Tersangka mengakui melakukan hal tak senonoh itu di rumahnya," ungkap Kapolsek Palmatak, Iptu Ridwan, Kamis (20/5/2021).
Ada pun modus operandi tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara merayu korban dan berujar "kamu cantik dan saya suka kamu".
Terungkapnya kasus pencabulan ini berawal dari kecurigaan ibu korban. Saat itu korban mengaku sudah lama tidak datang bulan.
Hingga akhirnya korban mengaku sudah dicabuli ayah tirinya. Hal itu membuat ibunya murka dan melaporkan perbuatan tak patut suaminya ke kantor polisi.
Lebih lanjut, Ridwan mengatakan, kondisi korban saat ini masih dalam keadaan stabil. Hanya saja korban mengalami tekanan psikologis akibat kejadian tersebut.
Terpisah, Komisioner KPPAD Kepulauan Anambas, Yessi Susilawati menyebut, sudah mendapat informasi terkait tindakan pencabulan oleh orang tua atau ayah tiri di Kecamatan Palmatak.
Ia sangat mengutuk keras tindakan asusila tersebut.
"Ini tindakan yang sudah menghancurkan masa depan si anak. Anak ini kan masa depan orang tua, harus mendapatkan didikan dan kasih sayang yang baik," kata Yessi.
Sebagai lembaga yang bertugas menangani serta melindungi anak dan perempuan, KPPAD akan bekerja sama dengan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas untuk penanganan kasus agar terungkap secara terang benderang dan memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi.
"Kita juga akan melakukan koordinasi dengan P2TP2A agar anak yang menjadi korban pencabulan mendapatkan pendampingan khusus. Hal ini untuk mengembalikan rasa percaya diri si anak agar tidak mengalami trauma," sebut Yessi.
Siswi SD di Anambas Dinodai Ayah Tiri
Sebelumnya diberitakan, aksi bejat seorang ayah kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Bukannya melindungi putrinya, pria itu justru menodai dan merusak masa depan anaknya.
DN (43), seorang pria di Anambas tega mencabuli anak tiri perempuannya berusia 12 tahun.
Kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diketahui korban saat ini masih berstatus sebagai pelajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) yang berada di wilayah Kepulauan Anambas.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Palmatak, Iptu Ridwan membenarkan adanya kasus pencabulan yang dilakukan oleh DN. Saat ini korban diketahui sudah hamil selama 8 bulan.
"Kasus ini sudah kita limpahkan ke Polres Kepulauan Anambas," ujar Kapolsek Palmatak, Iptu Ridwan singkat, Kamis (20/5/2021).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rifi Hamdani Sitohang mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus pencabulan ini.
"Sedang kita tangani, jadi tunggu saja rilisnya nanti ya kalau sudah ada perkembangan selanjutnya," kata Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rifi.
(tribunbatam.id/Alfandi Simamora/Rahma Tika)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google