CORONA KEPRI

PPKM Mikro di Batam, RT Zona Merah Covid-19 Dilarang Berkerumun Lebih dari 3 Orang

Pemerintah Kota Batam membatasi kerumunan maksimal tiga orang untuk wilayah zona merah tingkat RT.

ist
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, saat memimpin rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Batam di Panggung Engku Putri, Jumat (21/5/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota Batam melarang kerumunan lebih dari tiga orang untuk wilayah zona merah tingkat RT.

Hal itu tertuang dalam surat edaran  Wali Kota Batam nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Optimalisasi Posko Penanganan Coorna Virus Disease 2019 untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Kota Batam. 

Surat edaran Wali Kota Batam Muhammad Rudi pada 18 Mei 2021.

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad meminta kepada Camat dan Lurah membentuk tim hingga RW dan RT.

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pengawasan protokol kesehatan.

Tujuannya tidak lain adalah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Batam agar tidak terus meluas. Terlebih lagi pasca libur Hari Raya Idul Fitri.

“Hari ini kita rapat bersama OPD terkait dan seluruh Camat dan Lurah,” kata Amsakar, Kamis (20/5/2021).

Sebagaimana arahan Presiden Jokowi, bahwa penerapan protokol kesehatan harus terus dilakukan.

Bahkan harus sampai tingkat RT dan RW, dengan harapan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan makin tinggi.

Dijelaskan Amsakar ada empat parameter untuk melihat penanganan Covid-19 berjalan dengan baik.

Di antaranya adalah tingkat kesembuhan yang tinggi, berkurangnya jumlah kasus baru Covid-19, dan berkurangnya tempat tidur faskes yang digunakan.

“Serta angka kematian akibat Covid-19 yang sedikit,” katanya.

Itu sebabnya, Pemko Batam akan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Pihaknya sudah meminta kepada Camat dan Lurah agar segera membentuk tim hingga sampai RT dan RW.

“Saya minta jangan lama-lama supaya PPKM ini bisa segera berjalan efektif,” jelasnya.

Isi Surat Edaran Wako Batam Tentang PPKM

1. Agar mengatur PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 serta meningkatkan intensitas penerapan protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan.

2. PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:

a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

c. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi posistif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak,
dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

d. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup :

1) Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

2) Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat.

3) Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

4) Melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang.

5) Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB.

6) Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

3. PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat di Kelurahan, antara lain Lurah, Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh pendamping, Tenaga Kesehatan, Karang Taruna dan/atau Relawan lainnya.

4. Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan :

a. Membentuk Posko tingkat kelurahan. 
b. Posko tingkat kelurahan merupakan lokasi atau tempat yang menjadi Posko
penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu :
1) Pencegahan
2) Penanganan
3) Pembinaan
4) Pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Kelurahan.
c. Dalam rangka melaksanakan fungsinya Posko tingkat Kelurahan berkoordinasi
dengan Satgas COVID-19 Tingkat Kecamatan, Koramil, Polsek, dan melaporkan
pelaksanaannya kepada satgas COVID-19 di tingkat Kecamatan.
d. Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Kelurahan, Camat membentuk
Posko Kecamatan.

5. Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat Kelurahan yang juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat.

6. Agar mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan warga, antara lain meliputi: 

a. Membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar.
b. Mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer.
c. Menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan
penularan.
7. Mengantisipasi penyediaan tempat karantina terpusat di tingkat
Kecamatan/Kelurahan/RT/RW.

8. Camat memberikan laporan kepada Walikota Batam dengan menghimpun laporan dari Kelurahan/RT/RW paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Pemberlakuan PPKM Mikro di wilayah Kecamatan.
b. Pembentukan Posko tingkat Kecamatan/Kelurahan/RT/RW untuk pengendalian
penyebaran COVID-19.
c. Pelaksanaan fungsi Posko tingkat Kecamatan/Kelurahan/RT/RW untuk
pengendalian penyebaran COVID-19.

Aturan lengkap PPKM Mikro di Batam 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved