Rabu, 6 Mei 2026

TANJUNGPINANG TERKINI

Hotel Lohass Sempat Ditolak Warga Bintan Jadi Lokasi Karantina Pasien Covid-19

Sejumlah warga Toapaya Bintan sempat menolak Hotel Lohass dimanfaatkan jadi lokasi karantina pasien covid-19. Setelah dimediasi, warga dapat mengerti

Tayang:
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Sejumlah warga Toapaya Bintan menolak pemanfaatan Hotel Lohass menjadi lokasi karantina pasien covid-19 oleh Pemko Tanjungpinang 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Penetapan Hotel Lohass yang bertempat di Jalan Kawal Kelurahan Toapaya Asri Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan sebagai tempat isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan mendapat respon penolakan dari sejumlah warga setempat.

Penolakan tegas dari perwakilan warga Toapaya tersebut tertuang jelas dalam kalimat-kalimat yang dituliskan pada spanduk yang terpasang di pagar Hotel Lohass.

Seorang perwakilan Pemuda Toapaya Asri, Gebry Mulyandi mengatakan, pihaknya menolak keras pemanfaatan Hotel Lohass sebagai tempat karantina pasien Covid-19 oleh Pemko Tanjungpinang.

"Kami selaku pemuda beserta masyarakat Kecamatan Toapaya khususnya warga Toapaya Asri menolak tegas. Selain bertentangan dengan Perwako yang dibuat oleh Pemko Tanjungpinang, hal ini juga mengkhawatirkan masyarakat setempat, terkait dampak penyebaran virus tersebut," ujarnya kepada Tribunbatam.id, Sabtu (22/5/2021).

Gebry menyebutkan, Pemko Tanjungpinang tidak melaksanakan penerapan pemanfaatan Hotel Lohass sesuai penerapan aturan yang berlaku yaitu Perwako Nomor 33 Tahun 2021.

Sejumlah warga Toapaya hadir dalam mediasi bersama Pemko Tanjungpinang dan pihak Hotel Lohass yang diinisiasi oleh Polres Bintan dan Kodim 0315 Tanjungpinang-Bintan, Sabtu (22/5/2021) di Hotel Lohass, Kabupaten Bintan
Sejumlah warga Toapaya hadir dalam mediasi bersama Pemko Tanjungpinang dan pihak Hotel Lohass yang diinisiasi oleh Polres Bintan dan Kodim 0315 Tanjungpinang-Bintan, Sabtu (22/5/2021) di Hotel Lohass, Kabupaten Bintan (tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

"Dalam Perwako Kota Tanjungpinang Nomor 33 Tahun 2021 tentang pedoman isolasi mandiri pasien terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan di Kota Tanjungpinang, pada ketentuan umum jelas dibunyikan bahwa yang dimaksud wilayah isolasi adalah Kota Tanjungpinang sedangkan pada kenyataannya yang dijadikan tempat isolasi adalah Hotel Lohass yang berada di wilayah Kabupaten Bintan," terang Gebry.

Selain itu ia menambahkan, dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan pada pasal 54 ayat 1 dijelaskan, pejabat karantina wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat sekitar sebelum melaksanakan karantina wilayah.

"Sedangkan dalam penerapannya Pemko Tanjungpinang, pihak Hotel Lohass dan Satgas Covid-19 lainnya belum ada melakukan konfirmasi atau penjelasan kepada masyarakat terkait hal itu.

Bahkan setelah dikonfirmasi pihak Pemkab Bintan melalui Lurah dan Camat pun tidak tahu mengenai akan dijadikannya Hotel Lohass sebagai tempat karantina pasien Covid-19," sebutnya.

Namun Gebry memaparkan, hari ini sejumlah perwakilan warga Toapaya, khususnya Toapaya Asri telah melakukan mediasi bersama pihak Pemko Tanjungpinang dan pihak Hotel Lohass yang difasilitasi oleh Polres Bintan dan juga Dandim 0315.

"Ya tadi kita sudah mediasi dan hasilnya telah kita terima bersama-sama. Sebenarnya inilah harapan kami dari awal adanya sosialisasi ke masyarakat terlebih dahulu, karena jika ada apa-apa yang terlebih dahulu terdampak adalah kami masyarakat sekitar," ucapnya.

Untuk menjawab kekhawatiran warga terkait penyebaran Covid-19 dengan hadirnya pasien yang akan diisolasi mandiri, hal itu telah diantisipasi oleh petugas kesehatan dari Pemko Tanjungpinang.

"Untuk sementara disampaikan bahwa nantinya para petugas kesehatan akan menerapkan isolasi mandiri secara ketat terhadap para pasien, agar tidak keluar dari lokasi karantina," ujarnya.

Beberapa perwakilan masyarakat menambahkan, mereka meminta setiap petugas dan pasien covid-19 harus menjalankan protokol kesehatan secara baik dan benar.

"Dan memperhatikan limbah dari bekas penanganan pasien yang terpapar Covid di sana," tutupnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved