Ada Pengkhianat Bangsa, Oknum Polisi dan TNI Kepergok Jual Senjata ke Teroris KKB Papua

Oknum Polisi dan TNI kedapatan menjual senjata api dan amunisi ke teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua dan mirisnya dipakai meneror warga

Tribunnews.com
Ilustrasi Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua yang dilengkapi senjata api 

TRIBUNBATAM.id - Sejumlah pertanyaan tertuju ke teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, dari mana mendapatkan senjata pelan-pelan akhirnya terjawab.

KKB selama ini terkenal bengis meneror warga sipil dan menembaki aparat TNI - Polri yang bertugas di Papua.

Tak cuma pakai senjata ala kadar seperti senjata tajam, kelompok ini ternyata dilengkapi senjata api berspesifikasi tempur, sama seperti personel TNI dan Polri.

Belakangan terungkap, dari beberapa sumber pemasok senjata api untuk KKB, salah satunya adalah oknum polisi dan TNI sendiri.

Seperti diketahu, dua orang oknum polisi dan satu oknum TNI ketahuan bertransaksi menjual senjata api ke KKB.

Dilansir dari kompas.com pada Jumat (21/5/2021), pihak berwenang menangkap oknum penegak hukum yang terlibat dalam bisnis jual beli senjata dan amunisi ke KKB Papua.

Baca juga: Pengkhianat Negara, Oknum Polisi dan TNI Kepergok Jual Senjata ke KKB Papua

Mereka mendapat tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Negeri Ambon.

Selain dua oknum polisi masing-masing 10 tahun penjara, ada empat terdakwa lain dituntut mulai dari delapan tahun hingga 12 tahun penjara.

Ilustrasi: Jual Senjata ke KKB Papua untuk Foya-foya, Oknum TNI AD Dihukum Seumur Hidup
Ilustrasi: Jual Senjata ke KKB Papua untuk Foya-foya, Oknum TNI AD Dihukum Seumur Hidup (Kolase Youtube Tribunnews dan ANTARA/Evarukdijati)

Keempat terdakwa itu antara lain Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50) masing-masing dituntut delapan tahun penjara.

Sementara terdakwa Sahrul Nurdin (39) dituntut 12 tahun penjara.

Seluruh tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum dipimpin ketua majelis hakim Pasti Tarigan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (19/5/2021).

"Meminta kepada majelis hakim agar memvonis para terdakwa dengan pidana penjara yang telah disebutkan secara lengkap dalam amar tuntutan," sebut JPU, Eko Nugroho.

Baca juga: Sudah Ada Prajurit Gugur Jaga NKRI, Oknum TNI dan 2 Oknum Polisi Malah Jual Senjata ke KKB Papua

Melansir artikelTribunManado.co.id berjudul Inilah 3 Pengkhianat Negara, 2 Oknum Polisi dan 1 TNI yang Ketahuan Jual Senjata ke KKB Papua, ada banyak alasan mengapa jaksa menilai para terdakwa pantas mendapatkan tuntutan itu.

Selain mengkhianati Ibu Pertiwi, mereka secara bersama-sama yakni menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak.

KKB Papua menenteng senjata dan anak panak
KKB Papua menenteng senjata dan anak panak (Istimewa via Surya)

Di mana itu diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved