PPDB 2021
PPDB 2021, SMPN 29 Batam Siapkan 6 Lokal, Optimis Hadapi Sistem Online
Pelaksanaan PPDB 2021 secara online diketahui telah dilakukan SMPN 29 Batam sejak dua tahun terakhir.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk tahun ajaran 2021/2022 segera dibuka pada Juni nanti.
Sejumlah sekolah pun sudah mulai melakukan berbagai persiapan, SMPN 29 Batam salah satunya.
Pelaksanaan PPDB 2021 secara online diketahui telah dilakukan SMPN 29 Batam sejak dua tahun terakhir.
Hal ini membuat pihak sekolah tak terlalu khawatir untuk menghadapi PPDB 2021.
"Sejauh ini memang masih tahap persiapan.
Insya Allah, dari Disdik Batam sudah ready aplikasinya," ujar salah satu guru SMPN 29 Batam, Ali kepada TribunBatam.id, Minggu (23/5/2021).
Ali mengungkapkan, kuota penerimaan untuk PPDB 2021 sebanyak 6 lokal.

Dimana, tiap lokal berisikan 36 siswa.
"Terkadang, timbul masalah karena kuota sekolah melebihi dari pendaftar.
Alhamdulillah bisa diselesaikan dengan cepat sekira 1 sampai 2 Minggu," ungkap Ali terkait polemik PPDB tiap tahunnya.
Lanjut dia, permasalahan kouta sendiri harus menunggu kebijakan dari Walikota Batam.
Dengan mekanisme, pengajuan tambahan dalam rombongan belajar (rombel) diajukan ke pusat terlebih dahulu.
"Karena setahu kami, di dalam Permendikbud, satu kelas hanya berisikan 36 siswa. Jika ada penambahan akan dilaporkan ke pusat dulu," jelasnya lagi.
Ia berharap, proses PPDB tahun ajaran baru ini dapat berjalan lancar dan tak terjadi kendala apapun terhadap calon pendaftar.
TAHAPAN PPDB 2021
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 Batam dibuka mula pertengahan Juni 2021.
Panitia PPDB 2021 Batam sudah menyusun jadwal hingga persyaratan pendaftaran.
Penerimaan siswa baru di Batam tetap menggunakan sistem zonasi.
Baca juga: Untuk Warga Kepri, Berikut Ini Video Cara Mendaftar PPDB 2021 Online
Baca juga: SMAN 1 Bintan Terima 216 Siswa saat PPDB Kepri 2021, Kuota Zonasi SMAN 1 Tanjungpinang 50 Persen
Dilansir dari ppdbbatam.id, kuota PPDB 2021 untuk sekolah dasar yakni 80 persen zonasi, 15 persen afirmasi, 5 persen perpindahan.
Sedangkan kuota untuk SMP yakni 50 persen zonasi, 15 persen afirmasi, 5 persen perpindahan, dan 30 persen prestasi.
PETUNJUK SELEKSI PPDB KOTA BATAM 2021
Untuk dapat mendaftar dan mengikuti proses Penerimaan Peserta Didik Baru SD dan SMP Kota Batam, terlebih dahulu Anda harus membuat akun yang akan digunakan selama proses PPDB berlangsung, mulai dari pendaftaran hingga hasil kelulusan.
Jika anda belum pernah membuat akun PPDB Kota Batam, silahkan klik DAFTAR AKUN PPDB
Jika sudah pernah membuat akun, silahkan klik MASUK
Mohon untuk mencatat NIK dan password yang anda masukkan ketika membuat akun
Setelah anda melakukan login, anda akan di arahkan ke Menu Anda setelah login
Silahkan melengkapi data diri anda, melengkapi persyaratan, dan memilih sekolah untuk dapat di verifikasi oleh panitia
Setelah anda mencetak bukti pendaftaran PPDB Kota Batam yang tersedia Menu Anda setelah login
Pengumuman hasil seleksi akan di informasikan melalui Menu Anda setelah login dengan akun yang telah anda buat
JALUR PENDAFTARAN PPDB
Zonasi : diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan Walikota Batam
Afirmasi : diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas
Perpindahan : diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan
Prestasi (hanya jenjang SMP) : diperuntukkan bagi peserta didik berprestasi yang ditentukan berdasarkan surat keterangan peringkat nilai raport dari sekolah asal dan atau prestasi bidang akademik & non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, atau kota
JADWAL PPDB KOTA BATAM TAHUN AJARAN 2021/2022
1. Sekolah Dasar
Pendaftaran akun secara online: 8-15 Juni 2021
Pengumuman penetapan peserta PPDB: 19 Juni 2021
Daftar ulang di sekolah: 21-23 Juni 2021
2. Sekolah Menengah Pertama
Pendaftaran akun secara online: 16-23 Juni 2021
Pengumuman penetapan peserta PPDB: 26 Juni 2021
Daftar ulang di sekolah: 28-30 Juni 2021
Persyaratan PPDB 2021
1. Sekolah Dasar
Syarat Umur
Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun, atau Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Pengecualian, umur paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional atau dewan guru
Sekolah yang berada di daerah hinterland, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB
Syarat Administrasi
Akte kelahiran (zonasi, afirmasi, perpindahan)
Kartu tanda penduduk (KTP) orang tua (zonasi, afirmasi, perpindahan)
Kartu keluarga atau bagi yang tidak memiliki kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang di legalisir oleh Lurah, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah tinggal selama 1 (satu) tahun sejak surat keterangan domisili ini dibuat dan sesuai dengan domisili peserta didik (zonasi, afirmasi, perpindahan)
Surat Perpindahan Orang tua (perpindahan)
PKH atau KIP (afirmasi)
2. Sekolah Menengah Pertama
Persyaratan Umur
Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021 (tahun berjalan)
Sekolah yang berada di daerah hinterland, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB
Peserta Didik berasal dari Sekolah di Luar Negeri
Bagi peserta didik warga Negara Indonesia atau warga Negara asing yang berasal dari sekolah di luar negeri, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menenga
Syarat Administrasi
Akte kelahiran ( Zonasi, Afirmasi, Perpindahan, Prestasi)
Kartu tanda penduduk (KTP) orang tua ( Zonasi, Afirmasi, Perpindahan, Prestasi)
Kartu keluarga atau bagi yang tidak memiliki kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang di legalisir oleh Lurah, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah tinggal selama 1 (satu) tahun sejak surat keterangan domisili ini dibuat dan sesuai dengan domisili peserta didik ( Zonasi, Afirmasi, Perpindahan, Prestasi)
Surat Perpindahan Orang tua (perpindahan)
NISN ( Zonasi, Afirmasi, Perpindahan, Prestasi)
Memiliki ijazah SD/ sederajat, dan atau dokumen lain berupa surat keterangan yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat ( Zonasi, Afirmasi, Perpindahan, Prestasi)
Raport kelas 4, 5, dan 6 semester ganjil (prestasi)
Surat Keterangan Siswa Berprestasi dari Sekolah Dasar (prestasi)
Sertifikat baca Al Qur’an bagi yang beragama Islam, dan bagi peserta didik yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu, melampirkan surat keterangan memahami kitab suci dari tempat belajar ( Zonasi, Afirmasi, Perpindahan, Prestasi)
Sertifikat hasil perlombaan akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, tingkat internasional, tingkat provinsi dan atau kabupaten/kota (prestasi)
PKH atau KIP (afirmasi)
Link Pendaftaran PPDB Batam 2021 klik di sini.
(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah/Agus Tri Harsanto)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang PPDB 2021