NEWS WEBILOG TRIBUN BATAM

Wawancara Eksklusif Kasatpol PP Salim, Melihat Kesiapan PPKM Mikro di Batam

Walikota Batam Muhammad Rudi sebelumnya mengeluarkan surat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.

TribunBatam.id/Istimewa
NEWS WEBILOG TRIBUN BATAM - Program News Webilog Tribun Batam bersama Kasatpol PP Batam, Salim edisi Sabtu (22/5/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Berbasis Mikro berlaku di Batam.

Ini dipertegas dengan surat edaran yang dikeluaran oleh Walikota Batam Muhammad Rudi.

Tujuannya, tidak lain untuk mencegah penyebaran covid-19 di Batam semakin meluas.

Data Satgas Covid-19 mencatat, total kasus virus corona di Batam sejak Maret 2020 lalu berada di angka 8249 kasus.

Dari total kasus, 7392 pasien telah sembuh.

Sehingga tingkat kesembuhan 89,6 persen.

Sedangkan tingkat kasus aktif saat ini 8,2 persen.

Untuk membahas lebih lanjut terkait PPKM berbasis mikro, TribunBatam.id mengundang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasatpol PP Batam, Salim sebagai narasumber.

NEWS WEBILOG TRIBUN BATAM - Program News Webilog Tribun Batam bersama Kasatpol PP Batam, Salim edisi Sabtu (22/5/2021).
NEWS WEBILOG TRIBUN BATAM - Program News Webilog Tribun Batam bersama Kasatpol PP Batam, Salim edisi Sabtu (22/5/2021). (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Berikut wawancara eksklusif dalam program News Webilog Tribun Batam, edisi Sabtu, 22 Mei 2021 dengan tema ‘Pengawasan Covid-19 Berbasis Mikro’.

Ket : Tribun Batam (TB), dan Salim (SL).

TB: Salam sehat. Bagaimana kegiatan sosial Surat edaran Wali Kota Batam terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Batam?

Apa saja yang tim gabungan lakukan?

SL: Berbagai langkah yang dilakukan oleh Pemerintah pusat maupun ke daerah, dan hingga saat ini Wali Kota Batam melakukan sebuah langka baik dalam rangka pencegahan penularan covid 19 di Batam.

Langkah-langkah tersebut diawali dengan pembentukan tim, baik dari Polisi, TNI Pol PP dan beberapa unsur OPD yang lain.

Adapun upaya yang kita lakukan yakni berupa patroli gabungan yang sudah kami lakukan setiap hari baik pagi, siang ataupun malam.

Kami terus mengimbau di beberapa lokasi keramaian.

Tidak hanya tim dari Walikota Batam.

Namun ada tim khusus juga yang di bentuk di tingkat kecamatan.

Dimana yang menjadi penanggung jawabnya yakni Camat di masing-masing wilayah.

Mereka juga memilki jadwal yang sama.

Satpol PP bersama Tim gabungan menggelar razia protkes di 15 cafe serta restoran di Batam Centre. 13 tempat usaha menerima peringatan/warning karena melanggar aturan.
Satpol PP bersama Tim gabungan menggelar razia protkes di 15 cafe serta restoran di Batam Centre. 13 tempat usaha menerima peringatan/warning karena melanggar aturan. (ISTIMEWA)

Nah, untuk menanggulangi hal tersebut saat ini sudah dibentuk pos-pos PPKM disetiap RT dan RW diseluruh kota Batam ini.

TB: Kira-kira apa yang menjadi dasar diterbitkan surat edaran tersebut?

Lalu apa perbedaan dengan sistem pengawasan terhadap disiplin protokol kesehatan selama ini?

SL: Pada intinya yakni hanya untuk mengatasi atapun mencegah Covid 19 yang belakangan ini makin naik.

Ketika kita lihat sesuai skala nasional Batam dan Kepri saat ini berada di posisi ke tiga terbanyak.

Nah atas dasar itulah sehingga muncullah surat pembatasan Mikro dari Wali Kota Batam.

Untuk itu diwajibkan kepada masyarakat kota Batam agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan 5 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Menghindari bepergian keluar rumah).

TB: Kira-kira fokus pengawasan dari tim gabungan terhadap pengawasan protokol kesehatan itu apa saja? Rumah makan, tempat hiburan, tempat rekreasi atau apa saja?

SL: Untuk pengawasannya saat ini penindakannya lebih kepada perorangan.

Artinya kami selalu siaga ditempat-tempat yang paling banyak dikunjungi masyarakat.

Di sana kami aktif menyerukan kepada semua masyarakat yang melewati lokasi tersebut.

Bagi mereka yang tidak menggunakan masker kami ingatkan, kami proses dan kita berikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.

Kami berikan teguran sebanyak 3 kali dan jika masih langgar maka akan diberikan sanksi pada pelanggaran ke empat yakni berupa kerja sosial seperti sapu jalan ataupun denda dll.

TB: Aturan-aturan teknis apa saja yang diberlakukan di tempat-tempat usaha tersebut dan harus dipatuhi oleh pemilik usaha dan pelanggan?

Lalu apa kira-kira sanksi paling ringan dan tegas jika itu dilanggar baik oleh pemilik usaha maupun pelanggan atau warga?

SL: Saat ini masih dalam tahap teguran, dan sanksi ringan yang kita berikan.

Baca juga: Virus Corona di Batam, 35 Kasus Baru Isolasi Mandiri, Sehari Tambah 59 Pasien

Baca juga: Pasien Positif Covid-19 di Batam Bertambah 20 Orang, Ini Rinciannya

Untuk saat ini kita sasar ke berbagai tempat keramaian seperti tempat hiburan malam, pasar, dan warung makan, dll.

Intinya dimana ada keramaian maka disana kami datang untuk memantau dan menegur mereka yang melanggar protokol kesehatan.

Untuk itu ketika mereka masih melanggar maka kita akan tindak tegas sesuai dengan peraruran Wali Kota Batam nomor 49 tahun 2020.

TB: Lalu sistem kontrolnya seperti apa? Apakah setiap hari atau beberapa hari sekali?

Bagaimana bisa mengawasi semua tempat usaha itu secara efektif?

SL: Untuk pengontoralnya tidak hanya tim dari kota saja, akan tetapi tim yang ada diseluruh kecamatan juga akan ikut kontrol masing-masing wilayahnya.

Saat ini tim dari kota akan kita perkuat dan saling kerja sama dan berkoordinasi dengan baik dengan tim yang ada di kecamatan.

TB: Bagaimana jalur koordinasi antara tim gabungan dengan ketua RT/RW dalam mengawasi protokol kesehatan dan menangani kasus yang terjadi di RT/RW tertentu?

SL: Nah untuk sistem kontrol sangat mudah, bagi tim dari RT dan RW yang mengontrol yakni tim dari Lurah dan kecamatan dan semuanya akan bekerja sama dengan cara saling berkoordinasi lewat masing-masing penanggungjawab timnya.

Hal ini tidak memungkinkan ketika tim dari RT/RW juga bisa langsung berkoordinasi dengan kami yang ada di tim kota.

TB: Apa pesan Anda kepada Warga Batam dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro ini?

SL: Pertama kami tahu dengan kebijakan Pemko Batam ini pasti berhubungan dengan masyarakat dan tidak semata-mata menyusahkan ataupun membatasi aktivitas masyarakat.

Untuk itu tolong sama-sama kita tetap menjaga protokol kesehatan yang ada.

Memakai masker itu wajib hukumnya dari sisi aturan tersebut, karena dengan memakai masker beberapa penelitian dan ahli mengatakan 75 persen terhindar dari covid 19 tersebut.

Untuk itu sekali lagi kita wajib gunakan masker kapan dan dimanapun kita berada. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Wawancara Eksklusif

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved