Tak Bisa Tahan Birahi Lihat Anak Pemilik Warkop, Pria ini Rudapaksa Korban Usai Ngopi
Seorang pria lakukan rudapaksa terhadap anak pemilik warkop Bermula ketika AEP sering nongkrong di warung kopi (Warkop) milik orang tua korban.
Tidak sulit bagi kepolisian menangkap pelaku. Akhirnya pelaku teringkus di wilayah rumahnya di Kecamatan Tegalsiwalan pada Minggu (23/5/2021) malam.
"Pelaku tertangkap ketika sedang mengendarai sepeda motor dan kami langsung menyergap pelaku," tuturnya.
Atas perbuatannya AEP dijerat Pasal 76 D Junto Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Dengan ancaman denda Rp 5 miliar," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Setubuhi Paksa Penjaga Warkop, Pemuda di Probolinggo Ditangkap Polisi, Korban Masih di Bawah Umur
(Surya.co.id/Tony Hermawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemuda Setubuhi ABG 16 Tahun, Aksi Bejat Berawal Pelaku Sering Ngopi di Warung Milik Orangtua Korban