Cek Besaran Gaji ke-13 PNS yang Cair Mulai 1 Juni, Tertinggi Capai Rp 9,5 Juta

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, yang menyebut gaji ke-13 disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.

Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com dan Tribun Pontianak
Gaji ke-13 PNS yang Cair Mulai 1 Juni, Cek Besarannya Disini 

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta

5. Pendidikan S2/S3/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta

Melansir Harian Kompas, 6 November 1969, gaji tambahan bagi para abdi negara sudah ada sejak 1969.

Bahkan, di tahun itu Pemerintah tidak hanya memberikan gaji ke-13 namun juga ke-14 sebagai pengganti hadiah Lebaran yang dibayarkan pada November dan Desember.

Gaji ke-13 kembali diberikan pada 1979 berdasarkan instruksi Presiden yang dibayarkan pada Juni.

Namun pada 1980-1982, gaji ke-13 tidak diberikan, dengan alasan Pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan.

Kemudian pada 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para PNS dan dibayarkan di awal Juli tahun itu.

Tujuan awal diberikannya gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan para putra-putri abdi negara.

*Berita lain terkait THR dan Gaji ke-13

Baca Berita Tribunbatam.id di GOOGLE NEWS

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Asyik Gaji ke-13 untuk PNS Cair Mulai 1 Juni, Ini besarannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved