Cek Besaran Gaji ke-13 PNS yang Cair Mulai 1 Juni, Tertinggi Capai Rp 9,5 Juta
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, yang menyebut gaji ke-13 disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta
5. Pendidikan S2/S3/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta
Melansir Harian Kompas, 6 November 1969, gaji tambahan bagi para abdi negara sudah ada sejak 1969.
Bahkan, di tahun itu Pemerintah tidak hanya memberikan gaji ke-13 namun juga ke-14 sebagai pengganti hadiah Lebaran yang dibayarkan pada November dan Desember.
Gaji ke-13 kembali diberikan pada 1979 berdasarkan instruksi Presiden yang dibayarkan pada Juni.
Namun pada 1980-1982, gaji ke-13 tidak diberikan, dengan alasan Pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan.
Kemudian pada 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para PNS dan dibayarkan di awal Juli tahun itu.
Tujuan awal diberikannya gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan para putra-putri abdi negara.
*Berita lain terkait THR dan Gaji ke-13
Baca Berita Tribunbatam.id di GOOGLE NEWS
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Asyik Gaji ke-13 untuk PNS Cair Mulai 1 Juni, Ini besarannya