Kapolri Jenderal Listyo Sigit Diminta ICW Untuk Tarik Ketua KPK Atau Dipecat
Pembahasan intensif dengan sejumlah lembaga dan kementerian terkait akan dilakukan pada Selasa (25/5/2021) pekan depan.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kapolri diminta kembali menarik Komjen Firli Bahuri Ketua KPK dari jabatannya saat ini.
Permintaan tersebut disampaikan oleh ICW dengan cara menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowoa
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang diwakili Indonesia Corruption Watch, mendatangi Mabes Polri pada pukul 14.30, Selasa (25/5/2021).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, kedatangannya untuk menyerahkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam suratnya, ia meminta Komisaris Jenderal Firli Bahuri diberhentikan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Atau bahkan memberhentikan yang bersangkutan sebagai anggota Polri aktif," kata Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Selasa (25/5/2021).
Kurnia menjelaskan, permohonan pemberhentian Firli Bahuri didasari kontroversi yang dilakukan Firli selama menjabat Ketua KPK. Salah satunya terkait penonaktifan 75 pegawai KPK.Penonaktifan 75 pegawai itu lantaran tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Mulai dari pengembalian paksa penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti, pelanggaran etik, dan terakhir pemberhentian paksa 75 pegawai KPK," beber Kurnia.
Firli Bahuri Cs Bahas Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bakal segera bertemu dengan sejumlah lembaga dan kementerian.
Pertemuan itu untuk membahas nasib 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Pembahasan intensif dengan sejumlah lembaga dan kementerian terkait akan dilakukan pada Selasa (25/5/2021) pekan depan.
"Yang pasti Hari Selasa kita akan melakukan pembahasan secara intensif untuk penyelesaian 75 pegawai KPK, rekan-rekan kami, adik-adik saya," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021).
Sejumlah lembaga dan kementerian terkait yang diajak KPK untuk urun rembuk mengenai nasib 75 pegawai itu adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/shdshdsh.jpg)