PENANGANAN COVID
Polresta Barelang Dukung PPKM Mikro di Batam, Resmikan 6 Posko Bersama Forkopimda
Posko-posko PPKM Mikro di Batam diperlukan sebagai sarana dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polresta Barelang siap dukung program Pemerintah untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Batam.
Bersama sejumlah pejabat dan perwakilan Forkopimda, mereka meresmikan posko PPMK Mikro di Batam, Selasa (25/5/2021).
Terdapat 6 Posko PPKM yang diresmikan yakni Posko PPKM Villa Sampurna 1, Posko PPKM Tiban Mas RT 5 RW 11, Posko PPKM Perum Masyeba Permai Rw 11, Perum Masyeba Gading, Posko PPKM Kel Tj Pinggir, dan Posko PPKM Kel. Tj Riau RT. 03 RW 20 Perum Benih Raya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur menyampaikan agar petugas yang diberi amanah untuk memahami tugas dan fungsi posko PPKM.
Sesuai dengan surat edaran Kemendagri No. 11 tahun 2021, serta mematuhi Surat Edaran Gubernur dan Walikota Batam No.21.

Tentang perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan Mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Belum redanya pandemi Covid-19 serta atensi Kapolri dalam program 100 hari kerja, Polresta Barelang mengaktifkan pendirian Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM skala Mikro.
Posko-posko PPKM diperlukan sebagai sarana dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19.
Seperti memberi batasan kegiatan masyarakat, mencegah kerumunan dan penanganan pertama kasus Lalu lintas sebelum dibawa ke rumah sakit.
Dengan dibantu Bhabinkamtibmas sebagai pelopor penggerak untuk menyatukan pendapat Babinsa dan perangkat RT dalam pembentukan struktur dan pembagian tugas serta tangung jawab dalam penanggulangan penyebaran virus Covid-19 di Kota Batam.
Dalam struktur ini masing-masing petugas memiliki peranan masing-masing dalam penanganan di masa pendemi covid 19 ini.
Yos juga menyampaikan para petugas yang ada di pos PPKM apabila ada terkonfirmasi warga di tingkat RT segera lakukan 3T yakni ( Testing, Tracing, Treatment).
Baca juga: 2.102 Warga Kepri Sedang Berjuang Lawan Covid-19, Gubernur Minta Tracing dan PPKM Diperketat
Baca juga: Wawancara Eksklusif Kasatpol PP Salim, Melihat Kesiapan PPKM Mikro di Batam
“Apabila ada yang diisolasi mandiri agar diawasi jangan sampai menularkan kepada warga lainnya dan jangan dibiarkan sampai bebas sebelum dinyatakan Non Reaktif dan Negatif dari Covid-19,” sebutnya.
Hadir dalam kegiatan itu Wakil Gubernur Kepri Hj. Marlin Agustina, Dandim 0316 Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad.
Danramil Batam Barat Kapten Hendrik, Wakapolsek Sekupang AKP Trimanta dan Camat Sekupang M. Arman.
Dalam kegiatan itu, turut diberikan penyerahan skep pendirian posko PPKM oleh Wakil Gubernur yang didampingi oleh Forkopimda Kota Batam.
BUTUH Biaya Besar
Walikota Batam, Muhammad Rudi sebelumnya mengatakan, terdapat kendala dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Batam.
"Perintah dari Mendagri pelaksanaan PPKM berskala mikro memang sudah lama. Kita tak berlakukan karena biaya operasionalnya besar," ujar Rudi, Senin (24/5/2021).
Setelah pihaknya mengkaji kebijakan ini, ternyata sangat bagus diterapkan di Batam walaupun biayanya cukup besar.
Pasalnya posko PPKM ini nantinya yang akan bertanggungjawab untuk mencegah, menangani, membina dan mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 tingkat kelurahan.
"Saya kasih contoh, kalau ada dalam satu lingkungannya terpapar Covid-19.
Apabila ada posko PPKM tugasnya tinggal mengambil saja pasien itu," ujar Rudi.
Ia mengakui dalam waktu dekat Bapelkes dan Asrama Haji juga akan dijadikan posko PPKM, petugas PPKM yang akan bertanggungjawab.
"Dengan adanya PPKM ini, maka daerah akan bersih. PPKM per RT dan RW jalan, maka lingkungan itu akan sehat," katanya.
Lantas bagaimana biaya operasionalnya?

Pasalnya Petugas PPKM Berskala Mikro sudah memberikan waktu dan mengorbankan diri sehingga perlu biaya.
"Kalau kita tak kasih upah, anak isterinya dikasi makan apa? Nanti walikota yang dimarahi. Kita akan siapkan anggarannya," katanya.
290 Posko di Nongsa
Sebanyak 290 posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kecamatan Nongsa, Kota Batam telah terbentuk.
Salah satunya di lingkungan RW 11 Kelurahan Sambau, Perumahan Green Nongsa City.
Camat Nongsa, Arfandi mengatakan, 290 posko tersebut di antaranya sebanyak 58 posko tingkat RW dan 226 posko tingkat RT.
Kemudian untuk tingkat Kelurahan ada 5 posko dan tingkat Kecamatan ada 1 posko.
"PPKM mikro kita lakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujar Arfandi saat meninjau posko PPKM di Perumahan Green Nongsa City, Sambau, Minggu (23/5/2021) lalu.
Diakuinya bahwa jumlah kasus positif Covid-19 saat ini masih terus bertambah di Kota Batam.
Karena itu dengan adanya kebijakan PPKM skala mikro ini diharapkan pengawasan dapat dilakukan sampai tingkat RT dan RW.
Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Nongsa untuk selalu menjalankan protokol kesehatan.
Menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dengan air bersih, menjauhi kerumunan.
"Kemudian juga jangan melaksanakan kegiatan yang mengundang atau dapat menimbulkan kerumunan banyak orang," katanya.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan Pemko Batam menerapkan PPKM skala mikro untuk peningkatan penanganan Covid-19.
Pihaknya sudah meminta kepada Camat dan Lurah agar segera membentuk tim hingga sampai RT dan RW.
"Saya minta jangan lama-lama supaya PPKM ini bisa segera berjalan efektif," kata Amsakar.
Sebelumnya diberitakan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yusfa Hendri membacakan, draf surat edaran tentang PPKM.
Ia mengatakan sesuai arahan Presiden Jokowi, akan ada langkah massif penerapan protokol kesehatan dalam dua minggu ke depan serta Pemberlakukan Pembatasan Skala Mikro (PPKM).
Mekanisme mengawasi PPKM ini dengan membentuk posko tingkat kelurahan.
Masing-masing camat dan lurah akan membentuk tim untuk mengawasi jalannya PPKM ini.
Posko kelurahan itu merupakan lokasi yang menjadi posko penanganan Covid-19 tingkat kelurahan yang memiliki 4 fungsi.
Pencegahan, penanganan, pembinaan dan mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 tingkat kelurahan.
"Posko ini berkoordinasi dengan satgas Covid-19 tingkat kecamatan, koramil, polsek dan melaporkan pelaksanaannya satgas Covid-19 tingkat kecamatan. Posko tingkat kelurahan diketuai oleh Lurah," katanya.
Pembentukan ini paling lama harus selsai dalam 5 hari. Posko-posko ini akan ada SKnya.
SK tingkat kecamatan, lurah dan RT RW.
Pelaksanaan dilapangan mengintensivekan protokol kesehatan Covid-19. Membagikan dan hand sanitizer.
"Pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam