Jumat, 24 April 2026

Derita Gadis 16 Tahun, Dicekoki Miras Hingga Mabuk, Pakainya Dilucui dan Digilir 17 Pria

Jadi korban rudapaksa, Polisi menangkap Sembilan dari 17 pelaku telah berhasil ditangkap oleh tim Jatanras Polres HSU di waktu dan tempat yang berbeda

Editor: Eko Setiawan
Youtube Kompas TV
Gadis 16 tahun jadi korban rudapaksa 17 pemuda yang mencekokinya miras hingga korban mabuk. 

TRIBUNBATAM.id |KALSEL --- Nasib malang dialami oleh gadis 16 tahun, dirinya menjadi korban rudapaksa 17 orang.

para pelaku menjebak korbannya dengan cara mencekoki dengan minuman keras.

Saat korban tidak sadarkan diri, disanalah pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Semua bajunya dilucuti, kemudian dengan bergiliran para pelaku melakukan rudapaksa.

Seorang remaja berusia 16 tahun di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) diperkosa oleh 17 orang pemuda secara bergiliran.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan mengatakan, salah satu pelaku merupakan pacar korban sendiri.

Sembilan dari 17 pelaku telah berhasil ditangkap oleh tim Jatanras Polres HSU di waktu dan tempat yang berbeda-beda.

"Sembilan pelaku yang melakukan hubungan badan dan 1 orang tidak.

Saat ini masih terus proses pengembangan lebih lanjut," ujar AKBP Afri Darmawan dalam keterangan yang diterima, Minggu (23/5/2021).

Afri menjelaskan, pemerkosaan yang dilakukan seluruh pelaku tidak di satu tempat dan waktu bersamaan.

Seluruh pelaku, kata Afri, memiliki usia antara 20 sampai 30 tahun dan saling mengenal.

Korban diperkosa secara bergilir dan sebelumnya dipaksa menenggak minuman keras.

"Dari pemeriksaan, diketahui kejadian pemerkosaan di mulai sejak April hingga Mei 2021," jelas Afri.

Kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah korban bersama keluarganya melapor ke Polres HSU.

Korban yang kebetulan mengenal seluruh pelaku kemudian diajak polisi untuk memperlihatkan tempat tinggal mereka.

Sebagian pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap.

"Saat penangkapan itu, sebagian pelaku diamankan di rumah masing-masing masih dalam kondisi tidur tanpa perlawanan.

Sementara sisa pelaku lainnya masih dalam pengejaran," tambah dia.

Para pelaku akan dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 4 hingga 15 tahun penjara.

Siswi SMP Diperkosa Anggota Klub Motor

Seorang pelajar SMP di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, sebut saja Ranum (bukan nama sebenarnya) mendapat perlakuan tak senonoh dari tiga temannya yang merupakan anggota klub motor.

Ranum disetubuhi oleh ketiga temannya secara bergilir di tempat dan waktu yang berbeda.

Ketiga pelaku adalah  HSA alias S (20), GM alias G (24), merupakan warga Pangkalpinang, dan DPW (22) warga Kabupaten Bangka.

Kronologis

Peristiwa memilukan itu sendiri terjadi pada Sabtu (22/5/2021) lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bangkapos.com, korban dan para pelaku merupakan teman dalam satu tongkrongan.

Mereka tergabung di satu klub motor yang ada di Kota Pangkalpinang.

Modus yang dilakukan oleh para pelaku ini adalah dengan mengajak korban berhubungan intim layaknya suami-istri.

Awalnya, S menjemput bunga di rumah bibi korban, di Kota Pangkalpinang.

Selanjutnya dia mengajak korban ke suatu rumah di Kabupaten Bangka.

Pelaku pun mengajak korban untuk berhubungan intim layaknya suami-istri sebanyak satu kali dan pelaku kembali mengajak berhubungan badan di tempat yang sama keesokan harinya.

Kemudian setelah kejadian itu, S (pelaku) dan korban berteman seperti biasanya, dan melanjutkan kumpul-kumpul dengan teman-teman yang lain.

Selanjutnya, pada hari Minggu, 23 Mei 2021 sekitar pukul 04.00 WIB dinihari.

Korban dan pelaku kedua yang berinisial G kembali melakukan hubungan yang sama terhadap korban.

Korban dan pelaku G, masuk ke kamar rumah di Kabupaten Bangka, kemudian melakukan hubungan badan dengan korban di kamar tengah di rumah tersebut.

Kemudian dihari yang sama, sekira pukul 04.45 WIB dinihari, pelaku ketiga DPW berniat mengantarkan korban kembali pulang ke rumah di Pangkalpinang.

Namun pelaku ini mengajak korban untuk berjalan-jalan terlebih dahulu.

Setelah selesai jalan-jalan. Pelaku dan korban pun sampai di Kontrakan pelaku.

Sampai di sana pelaku DPW, yang beralamat di Kabupaten Bangka.

Pelaku beralasan bahwa sudah mengantuk dan kemudian mengajak korban untuk tidur ke kamar di kontrakannya itu.

Di dalam kamar pelaku ketiga ini, melakukan hubungan intim. Setelah kejadian itu pelaku langsung mengantarkan korban, kembali ke suatu rumah.

Setelah mendapat perlakuan dari ketiga temannya itu, korban menceritakan kejadian yang dialami olehnya kepada bibinya, MT (45) warga Kota Pangkalpinang.

Merasa tidak terima atas pelakuan yang dialami ponakannya itu, MT langsung mendatangi Sentral Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pangkalpinang guna ditindaklanjuti.

Penangkapan ketiga pelaku

Ketiga pelaku sudah diringkus polisi.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP / B-166 / V / 2021 / SPKT / RES PKP / BABEL tanggal 23 Mei 2021.

Mereka berhasil ditangkap Tim Naga dan Unit IV PPA Polres Pangkalpinang di sebuah desa di Kabupaten Bangka, Minggu (23/5/2021) sore.

Para pelaku ditangkap Tim Naga dan PPA Polres Pangkalpinang, Minggu (23/5/2021)
Para pelaku ditangkap Tim Naga dan PPA Polres Pangkalpinang, Minggu (23/5/2021) (ist / Tim Naga Polres Pangkalpinang)

Setelah mendapat laporan tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.

Setelah mendapat informasi itu, Tim Gabungan langsung mencari keberada pelaku yang berada di salah satu desa di Kabupaten Bangka.

Tim Gabungan yang dipimpin oleh AKP M Adi Putra dan Aipda Rudi Kyai berhasil mengendus keberadaan pelaku.

Para pelaku yang berada di satu tempat kemudian berhasil diamankan oleh Tim Gabungan.

Ketiganya pun langsung digiring ke Mapolres Pangkalpinang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra membenarkan pelaku telah diamankan, dan akan dilimpahkan ke Polres Bangka, karena tempat kejadian perkara merupakan wilayah hukum mereka.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kemudian perkara ini dilimpahkan ke Polres Bangka, karena TKP merupakan wilayah hukum Polres Bangka," Kata Adi Putra, kepada Bangkapos.com, Senin (24/5/2021).

Saat ini para pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan Penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Pangkalpinang, dan akan diselenggarakan ke Polres Bangka. (Bangkapos.com/Yuranda)

Sebagian artikel sudah tayang di kompas.com dengan judul "Remaja 16 Tahun Diperkosa 17 Pemuda Bergiliran, 1 di Antaranya Pacar, 9 Pelaku Ditangkap"

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Tragis, Gadis Belia Diperkosa 17 Pemuda Secara Bergiliran, 9 Tertangkap Sisanya Masih Buron

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved