BERITA HABIB RIZIEQ
Habib Rizieq dan 5 Mantan Petinggi FPI Dibebaskan Dari Dakwaan UU Ormas, Hakim Nyatakan Tak Bersalah
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan Muhammad Rizieq Shihab dan para mantan petinggi FPI tidak terbukti melakukan pelanggaran
Editor:
Eko Setiawan
ISTIMEWA
Habib Rizieq Shihab bersama sejumlah mantan petinggi FPI dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan UU Ormas. Merekapun dibebeaskan dari dakwaan jaksa
Dengan begitu, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memutuskan Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp20 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 5 bulan," kata Majelis Hakim Suparman seraya memutuskan vonis.
Diketahui, hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam itu pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Terbukti Melanggar, Hakim Bebaskan Habib Rizieq dan 5 Mantan Petinggi FPI dari Dakwaan UU Ormas
Berita Terkait