BATAM TERKINI
Berikut Rincian Tarif Parkir di Bandara Hang Nadim Batam, Termasuk Harga Parkir Inap
Berikut tarif parkir di Bandara Hang Nadim Batam berdasarkan tipe kendaraan bermotor.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bandara Hang Nadim Batam menjadi Bandara Internasional di Kota Batam, Provinsi Kepri.
Bandara hang Nadim Batam sendiri melayani berbagai rute penerbangan domestik.
Mulai dari Medan, Jakarta hingga Surabaya.
Meski masih di tengah pandemi Covid-19, penumpang di Bandara hang Nadim masih terbilang cukup tinggi.
Untuk jumlah kedatangan berkisar 2 hingga 4 ribu orang.
Begitu juga untuk angka keberangkatan keluar Batam.

Banyaknya aktivitas orang di Bandara Hang Nadim Batam juga didukung lokasi parkiran kendaraan baik roda dua dan roda empat yang cukup memadai baik di terminal keberangkatan maupun kedatangan.
Untuk biaya parkir di Bandara Hang Nadim Batam sendiri bervariasi antara kendaraan roda dua dan roda empat.
Berdasarkan Peraturan Kepala BP Batam no 14 tahun 2020 tertanggal 1 September tentang pengelolaan tarif layanan dan tata cara pengadministrasian keuangan Badan Usaha Bandar Hang Nadim diatur tarif parkir di bandara Hang Nadim Batam.
Dimana untuk parkir di Bandara untuk kendaraan roda dua pada dua jam pertama dikenakan tarif Rp 2000.
Sedangkan pada jam berikutnya akan ditambah Rp 500.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat golongan I atau kendaraan pribadi dikenakan biaya Rp4000.
Untuk parkir dua jam pertama akan ditambah Rp1000.
Baca juga: Bandara Hang Nadim Batam Nihil Penumpang Selama 2 Hari Lebaran, Tak Ada Penerbangan
Baca juga: 1.047 Penumpang Tinggalkan Batam Melalui Bandara Hang Nadim
Sedangkan untuk kendaraan roda empat golongan dua seperti bus dikenakan biaya parkir sebesar Rp8000 untuk dua jam pertama.
Lalu satu jam berikutnya akan ditambah biata Rp 1.500.
Bandara Hang Nadim juga menerapkan untuk lima belas menit pertama parkir di Bandara Hang Nadim Batam tidak dikenakan biaya atau gratis.
Jika ingin melakukan parkir inap atau parkir selama 24 jam di Bandara Hang Nadim Batam tidak perlu khawatir.
Bandara yang berlokasi di Kecamatan Nongsa, Kota Batam ini juga menyediakan fasilitas parkir untuk kendaraan roda dua jika melakukan parkir inap dikenakan biaya parkir sebesar Rp 15.000 per hari.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat golongan I atau kendaraan pribadi dikenakan biaya parkir sebesar Rp 30 ribu.
Untuk kendaraan roda empat golongan II seperti bus untuk parkir inap dikenakan biaya Rp 50 ribu per harinya.
Nah jika saat parkir di Bandara hang Nadim Batam, para pengguna jasa menghilangkan karcis parkir maka harus membayar biaya Rp 25 ribu dan menunjukan kelengkapan surat kendaraan bermotor.(TribunBatam.id/Alamudin)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam