BATAM TERKINI
Tunggu Hibah dari Pemerintah Riau, Gedung MPP Bakal Dikelola BP Batam dan Pemko
PT 911, pihak ketiga yang mengelola gedung MPP sudah setuju melepas tugas pengelolaan, selanjutnya dikelola BP-Pemko tanpa uang sewa.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Wali Kota sekaligus Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengungkapkan perkembangan terbaru rencana pengelolaan Mal Pelayanan Publik (MPP) Batam.
Hal itu disampaikan setelah sebelumnya, DPRD Batam meminta sewa gedung untuk kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dihentikan dan menggunakan gedung milik Pemko.
Badan Pengusahaan (BP), menyiapkan rencana untuk mengelola sendiri gedung Sumatera promotion Centre (SPC) Mal Pelayanan Publik (MPP) di Batam Centre, Batam.
PT 911, pihak ketiga yang mengelola gedung MPP sudah setuju melepas tugas pengelolaan, selanjutnya dikelola BP-Pemko tanpa uang sewa.
Tapi, waktu pengelolaan akan menunggu persetujuan Pemerintah Provinsi Riau.
Kedepan, pilihan mereka dalam untuk MPP, antara pinjam pakai atau hibah dari Pemprov Riau.
Saat ini, kepemilikan saham di SPC, Pemprov Riau sebesar 54 persen, BP Batam sebesar 40 persen dan Pemko Batam, 6 persen.
"Karena dia (PT 911) sudah mau keluar, maka kita bisa pinjam pakai sama Pemprov Riau. Atau kita minta hibah. Artinya kita bisa renovasi semua. Rencana renovasi sampai 5 lantai. Saya akan berkantor juga disitu nanti," ujar Rudi.
Baca juga: Katanya Layanan Disdukcapil Batam Lebih Cepat, Warga : Sudah 2 Bulan KTP Saya tak Kelar
Sementara untuk keputusan final terkait dengan langkah BP-Pemko kedepan, diakui Rudi, akan menunggu komunikasi dengan Gubernur Riau. Dimana, pemilik saham terbesar atas MPP, diakui pemerintah Provinsi Riau.
"Kalau kontrak dihentikan, kita melapor ke Gubernur Riau, saham dia paling besar. Kalau BP-Pemko. Kita akan lakukan zoom dengan Pemprov Riau, karena Covid-19," katanya.
Dalam LKPJ Wali Kota Batam tahun 2020, DPM PTSP melaporkan biaya sewa gedung kantornya di MPP, sekitar Rp5,8 miliar. Sementara setahun sebelumnya, BP Batam melaporkan, menghabiskan biaya sewa untuk PTSP BP Batam, Rp3,6 miliar tahun 2019.
"Saya sudah ketemu (pengelola). Tahun 2023, mereka berakhir (kelola). Tapi kita minta untuk mengakhiri kontrak (lebih cepat)Makanya kita minta, bisa dihentikan nggak? Alhamudulillah, dia sepakat," kata Rudi.
Pihaknya juga meminta agar PT 911 mengakhiri masa kontrak, agar PTSP BP Batam dan PTSP Pemko Batam tetap disana.
Dengan dengan demikian, nantinya BP dan Pemko tidak menyewa, namun sebagai pengelola, tanpa pihak ketiga. Sehingga tidak status menyewa gedung.
"Makanya kita minta jadi pengelola (bukan pihak ketiga). Jika tidak, kita akan cari tempat baru (kantor). Kalau kita cari tempat baru, mereka (pihak ketiga) berhenti. Makanya dihentikan saja," urai Rudi.
Rudi menyebutkan, pihak ketiga yang mengelola gedung MPP, tidak memiliki kegiatan disana. Mereka hanya merawat dan menyewakan gedung milik BP-Pemko dan Pemprov Riau itu. Biaya sewa gedung dikelola PT 911 dan keuntungan pengelolaan dibagi bersama BP, Pemko serta Pemprov Kepri.
"Makanya, kita berfikir, kita saja yang mengelola gedungnya," sambungnya.
Sebelumnya, Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Dendi Gustinandar, mengatakan, biaya sewa kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam di lantai 1 dan lantai 3 di MPP Rp 3,6 miliar untuk setahun pada 2019.
Kontrak pengelola ditangan PT 911 berlangsung selama 15 tahun, dan akan berakhir pada tahun 2022.
Biaya sewa gedung PTSP di Mal Pelayanan Publik (MPP) mencapai Rp 5,8 miliar pertahun. Jumlah ini dinilai cukup tinggi oleh Tim Pansus LKPJ Wali Kota Batam.
Pihaknya meminta agar Pemko memanfaatkan gedung yang menjadi aset pemerintah. Lantaran terlalu besar sewa kantor DPM PTSP, sekitar Rp5,8 miliar per tahun.
"Sewa kantornya sangat besar, makanya kita ini minta dievaluasi. Optimalkan saja aset gedung milik pemerintah," ujar Anggota Pansus LKPJ Wali Kota Batam, Udin P Sihaloho.
Dari data yang diterima Pansus LKPJ sebelumnya, biaya sewa ini mencapai Rp 22 miliar.
Selain itu, DPRD juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Batam, diminta lebih inovatif dalam menyiapkan program. Sehingga, memberikan dampak positif bagi investasi Batam.
Sebagaimana laporan Pansus LKPJ tahun 2020, diminta agar DPM PTSP membangun sistem terintegrasi. Integrasi sistem diminta dilakukan antar instansi terkait.
"Sehingga dapat mendorong kemudahan pengurusan perijinan antar organisasi perangkat daerah (OPD)," sarannya.
Diingatkan, penting bagi PTSP membuat inovasi atau terobosan, sehingga tidak ketinggalan dengan daerah lain. Terutama dengan negara-negara lain yang selalu meningkatkan kemudahan pelayanan bagi pelaku usaha atau investor.
"Sebagai opd yang bertanggungjawab terhadap perizinan usaha dan investasi, DPM PTSP mestinya, lebih inovatif dalam menyusun program dan kegiatan. Terlebih dalam kondisi pandemi covid-19," kata Udin. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam