Besaran Gaji Jenderal Andika Perkasa Jabat KASAD, Kariernya Bakal Melesat Jadi Panglima TNI?
Jenderal Andika Perkasa disebut-sebut paling berpeluang menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
TRIBUNBATAM.id, BATAM- Simak besaran gaji Jenderal Andika Perkasa yang menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD).
Apakah karie KASAD Andika Perkasa bakal melesat seandainya jadi Panglima TNI.
Nama Jenderal Andika Perkasa memang kerap menjadi buah bibir.
Sosoknya dianggap baik dan mampu mengayomi anak buahnya.
Karena hal itu juga. Jenderal Andika Perkasa diprediksi akan memiliki karier melesat jika menjadi Panglima TNI.
Baca juga: Dispenad Bikin Jenderal Andika Perkasa Kaget, Kalahkan 108 Negara hingga Raih Penghargaan
Baca juga: Pengakuan 2 TNI AD, Berhasil Turun Berat Badan 21 Kg Berkat Jenderal Andika Perkasa
Lantas, berapa besaran gaji yang diterima Jenderal Andika Perkasa saat ini?
Selain gaji pokok yang bersifat tetap, jabatan KSAD juga mendapatkan berbagai macam tunjangan seperti tunjangan kinerja.
Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Seperti dilansir dari Tribun Timur dalam artikel 'Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan KSAD Jenderal Andika Perkasa Calon Kuat Panglima TNI, Terungkap!'
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000