MASIH Dibuka hingga 28 Juni 2021, Begini Cara Mudah Ajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2

Pendaftaran BLT UMKM tahap 2 dibuka hingga 28 Juni 2021, masyarakat harus mendaftar ke dinas koperasi sesuai domisilinya.

Tribunbatam.id/Rahma Tika
Pelaku usaha mikro yang sedang mengantar berkas di Disperindagkop dan UKM Kepulauan Anambas. Pendaftaran BLT UMKM tahap 2 dibuka hingga 28 Juni 2021 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id -  Pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang kerap dikenal dengan sebutan BLT UMKM telah memasuki tahap ke 2. Pendaftaran BLT UMKM tahap 2 dibuka hingga 28 Juni 2021.

Hal ini disampaikan Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, beberapa waktu lalu.

"Betul, sedang masuk pengusulan tahap II, sampai kini baru ada rencana dua tahap," kata Eddy.

"Namun, tahap II masih menunggu kepastian anggaran dari Kementerian Keuangan," jelasnya.

Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat harus mendaftar ke dinas koperasi sesuai domisilinya.

Selanjutnya, dinas koperasi kabupaten/kota menyampaikan usulan ini kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi.

Kemudian, proses dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Dengan demikian, bila Anda adalah warga Batam, maka Anda dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Batam.

Begitu juga bagi Anda yang berada di Semarang, Tangerang, Bekasi, dan wilayah mana pun, dapat mendaftar melalui dinas koperasi setempat.

Di beberapa wilayah, pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online.

Misalnya, di Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru melalui aplikasi https://mataumkm.riau.go.id atau Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Sementara itu, wilayah lain masih menggunakan sistem offline atau pendaftar datang ke masing-masing dinas koperasi sembari membawa berkas yang dibutuhkan.

Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved