Pria Lulusan Akpol Dipecat Dari KPK, Korupsi Bikin Dirinya Malu Seumur Hidup
Polri membuka peluang menerima kembali AKP Stepanus Robin Pattuju yang dipecat secara tidak hormat sebagai penyidik KPK, usai terlibat kasus suap Rp 1
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Nasip Pria lulusan Akpol yang sempat menghebohkan KPK masih berlum jelas.
Setelah dipecat dari KPK, Polisi berpangkat AKP ini akan kembali ke Intitusi Polis.
Sejauj ini dirinya sudah dipecat secara tidak hormat oleh KPK.
Polri membuka peluang menerima kembali AKP Stepanus Robin Pattuju yang dipecat secara tidak hormat sebagai penyidik KPK, usai terlibat kasus suap Rp 1,6 miliar.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan memeriksa status keanggotan AKP Robin.
Jika masih berstatus anggota aktif, maka AKP Robin akan kembali ke institusi Polri.
"Nanti kita cek dari Dewas KPK, kalau memang yang bersangkutan masih bekerja di polisi ya tetap bekerja di polisi," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/5/2021).
"Nanti kita lihat dulu suratnya, nanti akan ada tindak lanjut dari kepolisian," jelasnya.
Sebelumnya, AKP Stepanus Robin Pattuju, penyidik asal Polri yang diperbantukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyampaikan permintaan maaf kepada lembaga antirasuah.
Namun, maaf yang paling dalam disampaikan Robin kepada institusi Polri.
"Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya minta maaf sedalam-dalamnya kepada institusi asal saya, Polri," ucap Robin usai menjalani putusan sidang etik yang diselenggarakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2009 itu mengaku akan menjalani kasus yang tengah dihadapinya.
Termasuk, putusan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) yang diberikan Dewas KPK kepada Robin.
"Saya bisa menerima, saya bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan," tutur Robin.
Dewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Dewas menganggap Robin telah menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar.