Aturan Baru, SIM C Kini Dibagi Menjadi 3 Golongan, Kapan Penerapannya di Kepri?
Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Mujiono menyebut, aturan pengklasifikasian SIM yang membagi SIM C jadi 3 golongan saat ini masih tahap sosialisasi
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengklasifikasian Surat Izin Mengemudi (SIM) segera disosialisasikan. Itu menyusul diundangkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pada Februari 2021 lalu.
Dalam Perpol No 5 Tahun 2021, Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bila SIM yang diterbitkan terdiri dari SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan, SIM Kendaraan Bermotor Umum, dan SIM Internasional.
Dalam aturan tersebut untuk SIM C ada beberapa tambahan golongan, yakni C, CI, dan CII.
Pengklasifikasian tersebut berdasarkan sisi selinder mesin seperti 250 cc, 250-500 cc, dan 500 cc dan untuk penyandang disabilitas yakni SIM D.
Dikonfirmasi, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri Kombes Pol Mujiono mengatakan, aturan pengklasifikasian SIM saat ini masih tahap sosialisasi.
Baca juga: Polres Karimun Klaim Urus SIM Makin Mudah, Cukup Urus Lewat Aplikasi via Online
Baca juga: Kapolri Luncurkan Aplikasi Sinar, Membuat dan Memperpanjang SIM Bisa dari Rumah
"Sekarang baru sosialisasi," ujar Mudjiono saat dikonfirmasi pada Rabu (2/6/2021).
Menurut Mujiono untuk petunjuk teknis pelaksanaan berbagai jenis SIM belum didapatkan pihaknya dari Kakorlantas Polri.
"Sampai saat ini kita belum dapat petunjuk teknisnya, tetapi untuk aturan sudah ada," jelasnya.
Sementara itu dikutip dari Kompas.com, pembagian tiga klasifikasi SIM motor tersebut dijelaskan dengan detail pada pasal yang sama ayat (2) dari huruf g hingga i, yakni :
g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
Sementara untuk SIM D, penjabarannya terdapat pada huruf j dan k, yaitu ;
j. SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C; dan
k. SIM DI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.
Untuk jenis SIM lainnya, yakni mobil dan kendaraan berat dijelaskan lebih awal, pada huruf a sampai f dengan isi sebagai berikut ;
a. SIM A, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan;
b. SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum;
c. SIM BI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan;
d. SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum;
e. SIM BII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram);
f. SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram). (TribunBatam.id/Alamudin)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Batam
Berita tentang Kepri