TAG
SIM C
-
Perpanjang SIM secara online hanya bisa dilakukan untuk SIM A dan SIM C. Berikut caranya.
Senin, 13 Mei 2024
-
Berikut cara dan syarat perpanjang SIM Online 2024 sesuai Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM.
Senin, 4 Maret 2024
-
AKP Bakri mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan perubahan pembuatan sim yakni dari angka 8 dirubah lintasannya menjadi huruf S, berdasarkan araha
Rabu, 9 Agustus 2023
-
Ronawi, satu dari 15 peserta mengaku sangat bersyukur pemberlakuan sirkuit baru ini, pasalnya pada ujian sebelumnya ia gagal dalam jalur zig zag dan h
Senin, 7 Agustus 2023
-
Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto sebut saat ini pihaknya masih tunggu instruksi terkait penerapan penggolongan SIM C di Kepri
Rabu, 18 Januari 2023
-
Saat ini SIM C untuk motor dibagi menjad tiga kategori, namun biaya pembuatan SIM C tetap sama yaitu sebesar Rp 100 ribu.
Selasa, 17 Januari 2023
-
Pengendara yang belum memiliki SIM sudah sepatutnya melakukan pengurusan ke Satlantas setempat.
Senin, 31 Oktober 2022
-
Syarat terbaru pembuatan Pertama ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D harus memenuhi usia yang ditentukan berdasarkan peraturan
Jumat, 4 Maret 2022
-
Pemilik kendaraan bermotor tak serta merta bisa membawa atau mengendarai kendaraannya di jalan umum, sebelum mengantongi Surat Izin Mengemudi atau SIM
Rabu, 2 Maret 2022
-
Untuk mengurus perpanjangan SIM saat ini bisa dilakukan dengan mudah melalui HP. Perpanjang SIM secara online bisa melalui aplikasi Digital Korlantas
Kamis, 20 Januari 2022
-
Masyarakat bisa memperpanjang SIM secara online dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas.
Jumat, 14 Januari 2022
-
SIM merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian RI dan wajib dibawa setiap kali berkendara.
Rabu, 1 Desember 2021
-
Bagi masyarakat yang kehilangan SIM atau SIM yang dimiliki rusak, Anda bisa membuat pengajuan permohonan penggantian SIM baru.
Sabtu, 27 November 2021
-
Mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan online melalui aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang bisa diunduh melalui smartphone
Rabu, 24 November 2021
-
Memperpanjang masa berlaku SIM pemilik bisa mendatangi kantor Satpas SIM atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu sebelum habis masa berlaku
Rabu, 6 Oktober 2021
-
Ada tiga jenis SIM C, yaitu SIM C, CI, dan CII, ketiga SIM C itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya.
Selasa, 3 Agustus 2021
-
Setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.
Jumat, 11 Juni 2021
-
Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Mujiono menyebut, aturan pengklasifikasian SIM yang membagi SIM C jadi 3 golongan saat ini masih tahap sosialisasi
Rabu, 2 Juni 2021
-
Mulai bulan depan, memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) tak perlu lagi antre di kantor Samsat.
Rabu, 31 Maret 2021
-
Inilah daftar tarif resmi perpanjangan SIM A hingga SIM C, mulai Rp 30 ribu.
Jumat, 12 Maret 2021
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved