TRIBUN WIKI

Siapa Amon Djobo? Bupati Alor Murka ke Risma hingga Mau Lempar Kursi, Masalah Apa?

Siapa Amon Djobo? Bupati Alor Murka ke Risma hingga Mau Lempar Kursi, Masalah Apa?

SURYA
SOSOK - Siapa Amon Djobo? Bupati Alor Murka ke Risma hingga Mau Lempar Kursi, Masalah Apa? FOTO: KOLASE 

"Kita semua sama-sama urus negara ini dan tidak ada yang lebih hebat di negeri ini, tapi bantuan kemanusiaan itu harusnya pemerintah yang berikan kepada masyarakat, bukan DPRD," kata dia.

Lantas, siapa sebenarnya sosok Amon Djobo?

Sosok Bupati Alor Aman Djabo 

Bupati Alor Amon Djobo saat dilantik Gubernur NTT
Bupati Alor Amon Djobo saat dilantik Gubernur NTT (Capture foto Istimewa/Antara)

1. Petahana

Amon Djobo dilantik menjadi Bupati Alor periode 2019-2024 pada 17 Maret 2019 lalu.

Amon Djobo merupakan bupati petahana yang kembali dipercayakan masyarakat Alor untuk memimpin Alor lima tahun lagi.

Bupati Amon ketika ditemui mengatakan bahwa untuk lima tahun yang kembali dipercayakan masyarakat Alor kepadanya akan digunakan secara baik untuk membangun Alor lebih baik lagi.

Sebab menurutnya dirinya adalah tipe orang kerja, turun ke masyarakat dan bergaul akrab dengan siapa saja.

"Saya akui di periode pertama saya, ada hal yang baik dan buruk. Namun saya akan berusaha agar di periode kedua ini akan lebih baik lagi membangun Alor," ujar dia.

Baginya lima tahun adalah waktu yang singkat oleh karena itu dirinya dan wakilnya akan bekerja maksimal di lima tahun ke depan ini.

Di sektor infrastruktur yang akan ia lakukan di awal kepemimpinannya adalah memperpanjang bandar udara di Alor serta satu pelabuhan di Alor.

2. Ancam Tembak Mati Prajurit TNI AD

Pada 2020 silam, Amon Djobo terjerat masalah hukum karena ucapannya yang menghina dan mengancam akan menembak mati Kasie Log Korem 161 Kupang, Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram Dionisius Adoe.

Pelaporan Bupati Alor yang dilakukan oleh Kolonel Imanuel merupakan perintah langsung dari Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan tertanggal 19 Oktober 2020 itu tercatat dengan nomor LP/ B/ 423/X/RES. 1.24/2020/ SPKT.

Jonny menjelaskan, laporan yang disampaikan ke Polda NTT itu bukanlah permasalahan antarinstitusi.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved