BATAM TERKINI
Kasus Pemalsuan Surat Hasil Tes GeNose di Batam, Ini Tanggapan GM BUBU Hang Nadim
GM BUBU Hang Nadim Batam Benny Syahroni menyayangkan ada oknum yang memalsukan surat GeNose di Bandara Hang Nadim Batam. Begini tanggapannya
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus pemalsuan surat GeNose C19 di Bandara Hang Nadim Batam dua hari lalu menjadi sorotan banyak pihak.
General Manager (GM) Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Benny Syahroni ikut menyayangkan peristiwa itu dapat terjadi.
Menurutnya, kejadian itu ikut mendiskreditkan upaya pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19 di Batam.
Di sisi lain, Benny juga menjelaskan peran pihak bandara.
"Urusan pengambilan sampel dan hasil itu prosedurnya dari RSBP Batam. Di bandara itu hanya menyiapkan fasilitas saja," jelas Benny saat dikonfirmasi Tribun Batam, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Reaksi Kadinkes Batam Soal Kasus Pemalsuan Hasil Tes GeNose di Bandara Hang Nadim
Baca juga: ADA Oknum Palsukan Hasil Tes GeNose, Konter Tes GeNose Bandara Hang Nadim Batam Tetap Ramai
Peran pihak bandara, lanjutnya lebih kepada teknis penerbangan. Untuk verifikasi terkait persyaratan terbang sendiri, diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing pihak yang berwenang.
"Kami lebih ke teknis. Misalnya, kemana alurnya setelah diverifikasi, kami siapkan. Dimana meja KKP, kami siapkan. Verifikasi hasil tetap dari instansi terkait," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, senada dengan Benny, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi pun ikut menyayangkan kasus pemalsuan ini terjadi.
Menurut Didi, tindakan dua pemalsu berinisial JN dan AT menjadi atensi tersendiri di tengah upaya meminimalisir penyebaran pandemi Covid-19 di Batam.
"Genose ini di Batam yang mengeluarkan hanya bandara. Pihak luar selain bandara hanya rumkitban (rumah sakit bantu) atau klinik," ujar Didi kepada Tribun Batam, Rabu (2/6/2021) malam.
Untuk tindak pidana pemalsuan dokumen, Didi menyebut jika hal tersebut menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini kepolisian.
"Pemalsuan itu ranah APH bukan Satgas," tegasnya.
Sedangkan untuk kewenangan Rumkitban mengeluarkan hasil Genose C19, lanjut Didi, telah disesuaikan dengan Surat Edaran dari Gubernur Kepri.
Mengingat, antrean panjang di bandara dan pelabuhan sering terjadi.
"Edaran gubernur membolehkan," pungkasnya.
Dua pelaku dibekuk
Kapolsek Kawasan Bandara (KKB) Hangnadim Batam menangkap dua orang pelaku pemalsuan surat GeNose C19.
Penangkapan tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Bandara, Selasa (1/6/2021) siang.
Hal itu setelah adanya temuan GeNose C19 palsu di Bandara Hangnadim Batam.
Kapolsek Kawasan Bandara AKP Cut Putri Amelia saat ekspose di Polresta Barelang, Rabu (2/6/2021) siang menceritakan kronologis kejadian.
Baca juga: Maksimalkan Pelayanan pada Penumpang, Alat Genose di Pelabuhan Roro ASDP Tanjunguban Bakal Ditambah
Baca juga: Pelabuhan Bulang Linggi Tak Ada Layanan GeNose, Penumpang Tes di Pelabuhan Roro: Ribet
Menurut Kapolsek temuan tersebut setelah adanya kecurigaan orang yang menggunakan surat GeNose C19 palsu disana.
"Awalnya petugas curiga dengan penumpang yang hendak berangkat dengan menggunakan surat palsu ini. Kemudian mereka berkordinasi dengan kita," sebut Cut menerangkan.
Dikatakan Cut, untuk tes GeNose C19 di Bandara Hangnadim Batam baru buka sekitar pukul 06.00 WIB. Namun disurat tersebut petugas verifikasi menemukan kalau surat itu dikeluarkan pukul 05.30 WIB.
Dari sana mulai ditangakan kepada calon penumpang. Dan akhirnya ketahuan kalau calon penumpang tersebut menggunakan surat palsu tampa test.
Dari hasil pemeriksaan diketahui dua orang yang melakukan hal tersebut. Dia adalah petugas GeNose di Bandara Hangnadim Batam.
"Dari hasil penyelidikan kita diketahui dua orang yang memalsukan dia berinisial JN dan AT. Mereka mempunyai tugas masing-masing," sebut Cut.

Sementara itu, dalam hal ini yang menjadi korban adalah pihak rumah dakit otorita Batam. Mereka yang membuat laporan ke Polsek sehingga Polisi melakukan penyelidikan.
"Korban disini jelas, RSBP Batam. Sejauh ini kita sudah amankan pelaku," tegasnya.
Untuk diketahui, kedua pelaku bertugas mengimput data setiap calon penumpang. Disana dia memanfaatkan keahliannya untuk memalsukam surat GeNose palsu.
Sementara itu, tersangka satunya bertugas mencari penumpang yang kepepet untuk ditawarkan surat GeNose Palsu tanpa tes.
Akibat ulah keduanya, saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 263 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kronologi
GeNose C19 di Bandara Hangnadim Batam dikerjakan oleh Perusahaan PT Prima Citra Mandiri. Sementara dua pelaku pemalsu surat GeNose adalah karyawan mereka yang bertugas sebagai admin.
Mereka memasukan setiap data yang ada disana. Tak heran, kedua pelaku sangat paham bagaimana memainkan surat itu sendiri.
JN yang ditemui Tribunabatam.id usai ekspose di Polresta Barelang, Rabu (2/6/2021) siang menuturkan, awalnya dia diajak oleh AT untuk mencari orang yang hendak menggunakan GeNose di Bandara.
"Awalnya saya diajaknya. Saya tanya emang bisa. Terus dia bilang bisa dan kemudian uang itu kami bagi dua," terangnya.
Setidaknya sudah satu bulan ini pelaku melancarkan aksinya. Puluhan surat GeNose C19 palsu sudah lolos di Bandara Hangnadim selama ini.
Dari pengakuan kedua pelaku, setidaknya sudah 80 surat GeNose C19 Palsu yang mereka keluarkan selama ini.
"Sudah puluhan sekitar 80 surat palsu kami keluarka," terangnya.
Modus yang digunakannya yakni dengan cara mencari calon penumpang yang terdesak dan buru-buru ketika hendak berangkat.
Mereka kemudian menawarkan surat GeNose tanpa test. Namin bayarnya berbeda Rp 10 ribu dari yang normal.
"Kalau normal itu Rp 40 ribu, kalau kami Rp 50 Ribu. Uangnya kami bagi dua," jelasnya.
Pekerjaan memalsukan surat GeNose C19 palsu ini tentunya sangat gampang dilakukannya. Sebab mereka sudah mempunyai berkas dan tinggal memasukan datanya saja.
Sejak sebelum lebaran mereka mengambil keuntungan dari ramainya calon penumpang di Bandara Hangnadim Batam.
"Uangnya saya gunakan untuk biaya lebaran," jelasnya.
Sejauh ini kedua pelaku masih terus menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang. Sebab penanganan kasus ini sekarang dilimpahkan ke Polresta Barelang.
(tribunbatam.id/ichwannurfadillah/Eko Setiawan)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Batam
Berita tentang Virus Corona di Batam