HAJI 2021
Pemerintah Tak Berangkatkan Jemaah Haji 2021, Kakankemenag Natuna: Pasti Ada Hikmahnya
Pemerintah tak berangkatkan jemaah haji 2021. Kakankemenag Natuna Muhammad Husen mengatakan, 97 CJH asal Natuna bisa memaklumi keputusan ini
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Natuna, Muhammad Husen.
"Ya hari ini (Kamis) pukul 13.00 WIB Menteri Agama resmi mengumumkan bahwa tahun ini jemaah haji tidak diberangkatkan di seluruh Indonesia," kata Husen kepada Tribunbatam.id, saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (4/6/2021).
Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Terkait dengan keputusan Menag RI, Kemenag Natuna mengaku mengikuti keputusan tersebut.
Baca juga: 627 CJH Asal Batam Kembali Gagal Berangkat Ibadah Haji Tahun 2021
Di samping itu, Husen mengatakan, Calon Jemaah Haji (CJH) Natuna telah mengetahui informasi tersebut. Pasalnya ia telah menginformasikan kepada seluruh jemaah melalui aplikasi grup WhatsApp khusus jemaah haji yang seharusnya berangkat di tahun 2021.
"Masyarakat khususnya calon jemaah haji sampai saat ini belum ada keluhan ke kita maupun di dalam grup WA (WhatsApp). Hampir rata-rata komentar dari jemaah mengatakan 'di balik ini pasti ada hikmahnya'," jelas Husen.
Menurut Kepala Kemenag Natuna ini, alasan tidak ada pemberangkatan jemaah haji tahun ini karena masih berkaitan dengan situasi pandemi covid-19.
"Di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama serta harus dikedepankan," ujarnya.
Sementara itu, ia juga meminta kepada CJH Natuna agar memaklumi keputusan pemerintah itu.
"Kita manut saja dengan keputusan Pemerintah, tentunya Pemerintah telah mempertimbangkan segala akibat risiko. Sebab dalam konsiden yang dikeluarkan Menag itu ada 5 asas yang perlu kita jaga. Menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, harta benda atau lebih dikenal dengan Maqasid Syariah, pasti di balik semua itu ada hikmahnya," jelasnya.
Dengan adanya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M, Kemenag Kabupaten Natuna, tidak memberangkatkan 97 jemaah haji di tahun 2021.
(Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google