KARIMUN TERKINI

Remaja di Karimun Ditangkap Polisi, Uang Hasil Curian Buat Beli Lem Kambing

Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Karimun diringkus polisi. Seorang di antaranya remaja.Dia mencuri untuk beli lem kambing dan rokok

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Yeni Hartati
Kasat Reskrim Polres Karimun Arsyad Riyadi sedang menginterogasi BS (34), tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di Karimun, Jumat (4/6/2021) 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Karimun diringkus jajaran personel Polres Karimun dalam kasus berbeda.

Dari dua pelaku itu, seorang di antaranya masih di bawah umur.

Tersangka pertama berinisial BS (34), warga Kampung Kalibaru RT 01 RW 05 Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun.

Ia mengaku nekat mencuri karena kehilangan pekerjaan saat pandemi Covid-19 melanda.

Kasat Reskrim Polres Karimun, Arsyad Riyadi mengungkap modus yang dilakukan BS. Awalnya pelaku menelusuri terlebih dulu lokasi yang akan menjadi sasaran pencurian.

Baca juga: Waspadai Pencurian Data KTP untuk Pinjaman Online, Simak Cara Memproteksinya

Baca juga: Todongkan Pisau Ancam Korbannya, 2 Spesialis Pencurian di Kosan dan 2 Penadah Dibekuk Polisi Batam

"Setelah melakukan penelusuran, keesokan harinya sekitar pukul 03.00 WIB tersangka melakukan aksinya," ucap Arsyad saat konferensi pers, pada Jumat (4/6/2021).

Aksi pencurian ini terjadi sekira April 2021 lalu. Saat itu pelaku masuk ke dalam rumah korban lewat pintu belakang.

Pelaku menarik dinding papan belakang rumah yang berdekatan dengan pintu belakang hingga renggang, lalu memasukan tangannya melalui dinding papan dan membuka grendel pintu.

Korban Prido Paskalis Simamora mengetahui rumahnya jadi sasaran pencurian pada Minggu (4/4/2021) sekira pukul 06.00 Wib.

Dari pencurian di rumah korban ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handpone merk Oppo A5s warna biru lengkap dengan kotaknya, satu tabung gas elpiji 3 kilogram warna hijau, satu unit handphone merk Oppo A37 warna hitam lengkap dengan kotak serta nota pembelian handphone tersebut.

Tersangka kedua berinisial R (16), warga Telaga Mas RT 002 RW 002 Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun.

Ia melakukan pencurian di ruko samping Apotek Medic Center Pasar Puan Maimun Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun pada Selasa (9/3/2021) pukul 01.00 Wib.

"Tersangka R diketahui tidak sekolah dan mempunyai kebiasaan mengisap lem kambing dan merokok. Dia mencuri untuk membeli lem kambing dan rokok," jelas Arsyad.

Dari keterangan R, awalnya dia melewati sebuah jalan dan melihat sebuah ruko yang hanya digembok satu.

Niatnya untuk mencuri muncul. Tersangka masuk ke dalam ruko melewati celah kecil dan mengambil uang Rp 1,5 juta di dalam laci meja ruko tersebut.

Dari hasil curian itu, hanya tersisa uang Rp 40 ribu dengan pecahan Rp 10 ribu, serta baju kaos berwarna kuning.

Akibat perbuatan keduanya, mereka dijerat pasal 364 KUHP dengan ancaman pidana kurang lebih 7 tahun penjara.

(Tribunbatam.id/Yenihartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Karimun

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved