BATAM TERKINI
Todongkan Pisau Ancam Korbannya, 2 Spesialis Pencurian di Kosan dan 2 Penadah Dibekuk Polisi Batam
Dua spesialis pencurian di kos-kosan dan dua penadah hasil curian dibekuk Polisi di Batam.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menangkap dua orang spesialis pencurian di kos-kosan dan dua penadah barang hasil curian tersebut di beberapa lokasi berbeda di Batam, Jumat (14/5/2021).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto, Senin (17/5/2021) mengatakan kejadian pencurian tersebut terjadi pada Jumat (14/5/2021) lalu.
"Korban yang sedang berada di tempat tinggalnya sekitar pukul 04:15 WIB terbangun karena mendengar jendela rumahan dibuka, setelah diperiksa oleh korban ternyata seorang pelaku menodongkan sebilah pisau kepadanya," ujar Arie .
Pelaku menodongkan pisau ke korban pelaku mengancam korban untuk diam dan meminta menyerahkan harta bendanya.
Setelah mengambil sebuah gelang pelaku menuju ruang tamu dan mengambil handphone milik anak korban dan menarik paksa sebuah gelang emas yang dikenakan oleh anak korban yang tengah tertidur.
"Setelah mengambil barang berharga dan dan menanyakan barang berharga lainnya dan tidak mendapatkan pelaku langsung kabur meninggalnya rumah melalui jendela tempat masukannya tersebut," ujar Arie.
Arei menceritakan, sesuai keterangan korban, pelaku yang kabur melalui jendela tersebut telah ditunggu oleh seorang rekannya menggunakan sebuah sepeda motor dan kabur meninggalkan lokasi kejadian.
"Korban langsung membuat laporan di Polsek Bengkong atas kejadian yang menimpanya," ujarnya.
Baca juga: Main ke Rumah Paman, Seorang Pria di Batam Gasak Innova dan 3 Handphone Milik Tetangga Pamannya
Kepolisian yang telah mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak melakukan penelusuran terhadap dua orang pelaku tersebut dan mengamankan seorang pelaku yang berinisial JI (22) warga Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang dan AK (31) warga Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang.
"JI dan AK ini merupakan residivis kasus pencurian," ujarnya.
Kepolisian juga melakukan penggeledahan terhadap keuda pelaku dan menemukan satu buah Badik, sebuah buah tas selempang yang berisi satu buah Gunting Seng Warna Orange, satu buah Gunting kecil warna Hitam, satu buah Pisau Lipat, satu buah Obeng warna Hitam, 1 Unit HP Merk Vivo wrna Biru yang digunakan kedua pelaku untuk memasarkan hasil kejahatannya, dan unit Yamaha Mio Soul GT warna Biru.
"Dari hasil introgasi kedua pelaku mengaku sudah 5 hingga 6 kali melakukan tindak pidana curas dan curat di wilayah kota Batam. Tapi kita dalami hal tersebut," ujar Arie.
Tim Jatanras Polda Kepri juga terus melakukan pengembangan dari penangkapan dua orang pelaku.
"Barang Hasil curian JI dan AK tersebut diketahui dari pengakuan keduanya di jual kepada R (40) dan FM (21)," jelas Arie.
Kepolisian akhirnya melakukan pengejaran terhadap R dan FM.